TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah pusat resmi menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), di tengah wabah Virus Corona. Hal ini membuat pemerintah daerah yang ingin dan merasa perlu melakukan karantina wilayah, untuk meminta persetujuan terlebih dulu pada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
Deputi IV KSP Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Juri Ardiantoro mengatakan hal ini juga berlaku bagi daerah-daerah yang sudah lebih dulu menerapkan karantina wilayah secara mandiri, sebelum ditetapkannya PSBB.
"Perlu dicek, apakah yang dimaksud dengan karantina wilayah daerah itu praktiknya karantina atau bukan? Kalau karantina, mereka harus menyesuaikan dengan kebijakan PSBB," kata Juri saat dihubungi Tempo, Kamis, 2 April 2020.
Pasalnya Juri mengatakan bisa saja daerah-daerah tersebut sebenarnya sudah menjalankan karantina wilayah sesuai dengan aturan PSBB yang baru dibuat. Meski pun memang sudah sesuai, mereka tetap akan diminta untuk mengevaluasinya kembali di Kementerian Kesehatan.
"Atau mereka sebetulnya sudah menerapkan PSBB, hanya saja belum dimintakan persetujuan atau keputusan Menkes," kata Juri.
Hingga saat ini, Juri mengaku belum dapat memastikan daerah mana saja yang meminta izin kepada pemerintah pusat untuk menerapkan karantina wilayah sesuai dengan PSBB. Ia mengatakan seluruh data masih ada di Kementerian Kesehatan. "Saya belum update data pagi ini. Sampe kemaren apakah sudah ada atau belum. Saya coba siang ini mencari info ke Kemenkes," kata Juri.