TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat berniat mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana atau RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. Kelanjutan pembahasan dua RUU kontroversial itu akan dibicarakan dalam rapat paripurna hari ini, Kamis, 2 April 2020. "Persetujuan terhadap Tindak Lanjut Pembahasan RUU tentang Kitab Hukum Pidana. Persetujuan terhadap Tindak Lanjut Pembahasan RUU tentang Pemasyarakatan." Agenda rapat paripurna hari ini menyebutkannya dalam poin 6 dan 7.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin sebelumnya mengatakan RUU yang diambil alih dari anggota DPR RI periode sebelumnya bahkan bisa dibahas tanpa surat presiden (surpres) baru. "Kami telah melakukan koordinasi bahwa hal itu bisa dilakukan tanpa surat presiden," kata Azis, Rabu, 1 April 2020. Badan Legislasi DPR telah membahas rancangan tata tertib pembentukan perundang-undangan.
Dalam rapat dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kemarin, Azis Syamsudin meminta Komisi III dan pemerintah segera melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. "Kiranya ada kesepakatan Komisi III dan Menkumham yang bisa dikirim ke pimpinan DPR untuk disahkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata politikus Golkar itu.
Rapat Komisi III dan Menkumham kemarin menghasilkan kesimpulan senada. Yakni, Komisi III DPR RI meminta Menkumham untuk menyelesaikan RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan.
"Untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni LP/rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit," demikian kesimpulan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi III dari Golkar, Adies Kadir.
Menkumham Yasonna Laoly sebenarnya berpendapat RUU yang diambil alih oleh anggota DPR RI periode saat ini tetap perlu surat presiden baru. Yasonna mengatakan ia sudah mendengar informasi bahwa Azis Syamsudin sudah bicara dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait itu.
Namun, ia tetap mengaku khawatir ketiadaan surpres baru akan menjadi masalah legalitas di kemudian hari. Yasonna pun meminta pimpinan DPR menyurati Jokowi agar segera mengirim surat presiden untuk RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. "Saya khawatir kalau tidak ada surpres baru, nanti bisa di-JR-kan (judicial review) dan jadi masalah. Daripada melanggar prosedur formal, lebih bagus menunggu," kata Yasonna, Rabu, 1 April 2020.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi membenarkan mengenai adanya rancangan tata tertib pembahasan RUU yang diambil alih dari anggota DPR sebelumnya (carry over), tetapi belum membeberkan isinya. Baidowi mengatakan rancangan tata tertib itu akan disahkan dalam rapat paripurna hari ini. "Baleg DPR sudah memutuskan peraturan tentang pembentukan UU yang di dalamnya mengatur tentang mekanisme pembahasan RUU carry over," kata Baidowi melalui pesan singkat, Kamis, 2 April 2020.