TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat akan membacakan surat presiden tentang omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dalam rapat paripurna hari ini, 2 April 2020. Menurut anggota Badan Musyawarah DPR Achmad Baidowi, selanjutnya pembahasan RUU itu akan diserahkan kepada Badan Legislasi DPR. "RUU Cipta Kerja diserahkan pembahasannya kepada Baleg," kata Baidowi kepada Tempo, Kamis, 2 April 2020.
Sebelumnya, terjadi perbedaan pendapat apakah RUU Cipta Kerja ini akan dibahas oleh Baleg atau panitia khusus. Menurut Baidowi, pembahasan akhirnya diputuskan di Baleg karena beranggotakan lebih banyak orang dari berbagai komisi dan sudah terbentuk.
Anggota pansus hanya dibatasi sebanyak 30 orang. "Dalam situasi seperti ini untuk membentuk pansus juga agak berat, rapat-rapatnya," kata Baidowi yang juga Wakil Ketua Baleg ini.
Sejumlah partai juga menginginkan pembahasan dilakukan di Badan Legislasi. Dihubungi terpisah, Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bambang 'Pacul' Wuryanto dan Sekretaris Fraksi NasDem Saan Mustopa senada mengatakan pembahasan omnibus law akan lebih fokus di Baleg. "Baleg, biar lebih fokus," kata Bambang Pacul.
Anggota Bamus dari Fraksi PAN Saleh Daulay mengatakan RUU Cipta Kerja lebih baik dibahas di Baleg karena memuat materi yang sangat luas. Ada 79 Undang-undang yang akan dikompilasi dalam 11 klaster yang pembahasannya tak mudah. "Kalau di Baleg semua materi UU itu sudah pernah dibahas. Diharapkan pembahasannya akan lebih mudah dilaksanakan," kata dia.