TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati untuk membacakan surat presiden tentang omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja dalam rapat paripurna hari ini, Kamis, 2 April 2020.
"Akan dibacakan di paripurna besok (hari ini)," kata anggota Bamus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Said Abdullah kepada Tempo, Rabu, 1 April 2020.
Said mengatakan hanya omnibus law RUU Cipta Kerja yang akan dibacakan dalam rapat paripurna hari ini. Adapun surpres RUU Perpajakan tak dibacakan.
Menurut Said, sejumlah materi dalam RUU Perpajakan itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengatakan, Baleg juga telah mengesahkan peraturan DPR tentang tata tertib yang mengatur kemungkinan rapat virtual dalam keadaan tertentu. Seperti keadaan darurat, kegentingan yang memaksa, keadaan bahaya, keadaan bencana, dan lainnya.
"Peraturan tentang Tata Tertib tersebut akan disahkan dalam paripurna besok," kata Baidowi, Rabu malam.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin sebelumnya mengatakan DPR berkewajiban menindaklanjuti surat presiden yang telah masuk dengan membacakannya dalam Badan Musyawarah. Merujuk mekanisme, Bamus kemudian akan mengagendakan rapat paripurna untuk membacakan surpres tersebut kepada anggota.
"Kalau tidak dibacakan pimpinan akan melanggar tata tertib," ujar Azis.
BUDIARTI UTAMI PUTRI