TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian telah menindak 18 kasus permainan harga masker dan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer selama masa wabah virus corona ini. "Jadi para pelaku ini menaiki harga daripada harga normal," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono melalui telekonferensi streaming, Rabu, 1 April 2020.
Argo merinci ke-18 kasus itu terdiri atas enam kasus di Kepolisian Daerah Metro Jaya, dua kasus di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, empat kasus di Kepolisian Daerah Jawa Timur, tiga kasus di Kepolisian Daerah Jawa Barat, dua kasus di Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, dan satu kasus di Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Namun, tak ada pelaku yang ditahan. Argo menyebut, para pelaku hanya diperingatkan secara tegas agar tidak mengulangi perbuatannya. "Kami beri peringatan tegas agar tidak mengulangi dan mengembalikan harga sesuai dengan ketentuan," kata Argo.