Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Corona, Anggota DPR Kritik Yasonna Tak Beri Koruptor Asimilasi

image-gnews
Petugas PMI Jakarta Timur saat melakukan penyemprotan cairan disinfektan pada tempat duduk pengunjung di LP Cipinang Kelas I, Cipinang, Jakarta, Jumat, 20 Maret 2020. PMI Jakarta Timur menyemprotkan cairan disinfektan di LP Cipinang Kelas I guna mengantisipasi penyebaran wabah virus corona (Covid-19) yang telah menyebabkan 308 pasien positif, 25 meninggal, dan 15 sembuh. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas PMI Jakarta Timur saat melakukan penyemprotan cairan disinfektan pada tempat duduk pengunjung di LP Cipinang Kelas I, Cipinang, Jakarta, Jumat, 20 Maret 2020. PMI Jakarta Timur menyemprotkan cairan disinfektan di LP Cipinang Kelas I guna mengantisipasi penyebaran wabah virus corona (Covid-19) yang telah menyebabkan 308 pasien positif, 25 meninggal, dan 15 sembuh. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua anggota Komisi III DPR menyebut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang pembebasan narapidana dan anak karena wabah corona Corona diskriminatif. Keduanya adalah Nasir Djamil dari Partai Keadilan Sejahtera dan politikus Partai NasDem Taufik Basari.

"Saya melihat Permenkumham ini diskriminatif, kenapa, napi-napi kasus tipikor tidak dimasukkan? Apa Pak Menteri yakin napi tipikor itu tidak kena virus Corona?" kata Nasir dalam rapat virtual Komisi III yang membidangi hukum dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hari ini, Rabu, 1 April 2020.

Menurut Nasir, Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 hanya mengatur pembebasan narapidana dan anak sehingga terlihat diskriminatif. Padahal, semua narapidana rentan terpapar virus Corona, termasuk napi koruptor.

Sebelumnya, Menteri Yasonna Laoly menerbutkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 untuk membebaskan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi. Menurut dia, ada sekitar 30 ribu lebih narapidana dan anak yang bisa dibebaskan melalui proses tersebut.

Nasir lantas menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nasir menilai ketentuan itu juga menghambat pembebasan napi koruptor. Aturan itu dianggapnya lebih bernuansa politik ketimbang hukum. "Lebih kental produk politiknya ketimbang produk hukumnya."

Adapun Taufik Basari juga menilai PP Nomor 99 Tahun 2012 diskriminatif sebab narapidana semestinya diperlakukan sama terlepas dari latar belakang kasusnya. Maka dia mengusulkan peraturan itu dicabut saja apalagi di tengah pandemi Corona. "Saya usul pencabutan PP Nomor 99 ini dalam waktu sangat dekat," ucap bekas aktivis YLBHI tersebut.

Catatan: Judul Berita ini Telah Diubah pada Rabu, 1 April 2020 pukul 20.57 WIb.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

4 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

4 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

5 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


614 Napi Rutan Depok Terima Remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, 4 Langsung Bebas

6 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
614 Napi Rutan Depok Terima Remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, 4 Langsung Bebas

Kepala Rutan Depok berharap warga binaan yang mendapat remisi Idul Fitri dan langsung bebas ini agar tidak mengulangi perbuatannya.


Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

6 hari lalu

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

Begini suasana hari pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK, Jakarta Selatan. Banyak keluarga yang mengunjungi para tahanan.


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

7 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

18 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

35 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


1.642 Narapidana Hindu dapat Remisi Khusus Nyepi, Terbanyak dari Kanwil Kemenkumham Bali

36 hari lalu

Sejumlah penari meramaikan pawai ogoh-ogoh dan pawai budaya Jawa Barat di Cimahi, 10 Maret 2024. Parisada Hindu Dharma Indonesia Kota Cimahi menggelar pawai budaya dan pawai ogoh-ogoh sebagai bagian dari perayaan Hari Raya Nyepi tahun caka 1946 atau 11 Maret 2024. TEMPO/Prima Mulia
1.642 Narapidana Hindu dapat Remisi Khusus Nyepi, Terbanyak dari Kanwil Kemenkumham Bali

Kanwil Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi Tahun 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang.


4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

41 hari lalu

Ilustrasi swab test atau tes usap Covid-19. REUTERS
4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

Genap 4 tahun pasca kasus Covid-19 teridentifikasi pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020 diikuti sebaran virus yang terus meluas.