TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi mengingatkan pemerintah daerah agar melakukan pembatasan-pembatasan sosial dan lalu lintas secara wajar untuk mencegah penyebaran virus Corona sesuai arahan dari pemerintah pusat.
"Sekali lagi, tidak dalam bentuk keputusan-keputusan besar, misalnya karantina wilayah dalam cakupan yang gede atau lockdown," kata Jokowi dalam keterangan pers lewat video conference dari Pulau Galang, Kepulauan Riau, hari ini, Rabu, 1 Februari 2020.
Lockdown, Jokowi menjelaskan, berarti orang tidak boleh keluar rumah, lalu lintas transportasi semuanya berhenti, kegiatan-kegiatan kantor dan kegiatan lainnya dihentikan.
"Dan kita tidak mengambil jalan ini. Kita tetap melakukan aktivitas ekonomi dengan menjaga jarak."
Jokowi menyatakan telah mengambil kebijakan paling rasional dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam percepatan penanganan COVID-19.
Dia menuturkan opsi PSBB diambil dengan sejumlah pertimbangan, yakni pertimbangan keselamatan warga, pertimbangan karakteristik bangsa yang memiliki luas wilayah dan penduduk yang besar, serta pertimbangan kemampuan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat.
"Semuanya ada plus dan minusnya dan tentu saja kita sesuaikan dengan kondisi yang ada di negara kita, baik kondisi geografis, demografi, karakter budaya, kedisiplinan kita, dan juga kemampuan fiskal kita," tutur Presiden Jokowi.