TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana Agus Wibowo mengatakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjadi dasar untuk mengatur mudik. “Harusnya iya,” kata Agus kepada Tempo, Rabu, 1 April 2020.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, Pembatasan Sosial adalah kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona.
PSBB harus memenuhi kriteria jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kemudian terdapat epidemiologis dengankejadian serupa di wilayah atau negara lain.
PSBB ini meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Saat ini, pemerintah tengah mengatur peraturan pemerintah (PP) terkait kebijakan mudik lebaran 2020. Mudik menjadi masalah di tengah Wabah Virus Corona yang tengah menyerang Indonesia. Mudik diyakini akan memperluas sebaran Virus Corona ke berbagai daerah di Indonesia. Terlebih arus mudik dari Jakarta yang saat ini menjadi episentrum virus ini.