TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengamat menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona tidak tegas. Selain itu, mereka melihat aturan ini tak secara detail mengatur teknis pelaksanaan kebijakan. Akibatnya, menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.
Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII), misalnya, menilai materi muatan PP 21/2020 baru sebatas mengatur prosedur penetapan PSBB melalui kewenangan Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), dan Pemerintah Pusat.
"Sedangkan pengaturan mengenai teknis pelaksanaan tindakan pemerintah yang seharusnya diatur, justru tidak diatur," ujar Peneliti PSHK FH UII, Addi Fauzani lewat keterangan tertulis pada Rabu, 1 April 2020.
Menurut Addi, PP ini seharusnya mengatur lebih tegas mengenai penutupan akses suatu wilayah, penjagaan keamanan dan pembatasan akses keluar dan masuk wilayah, serta penyediaan pelayanan kesehatan secara ketat pada suatu wilayah.
Kemudia, PP soal Pembatasan Sosial Berskala Besar juga harus mengatur tata cara pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat pada suatu wilayah, dan prosedur-prosedur lain yang terukur, sistematis, dan tegas guna menangani wabah COVID-19 pada suatu wilayah tertentu.
"PP ini terlalu umum. Kebijakan PSBB ini kan sebenarnya selama ini telah dilaksanakan oleh segenap jajaran Pemerintah Republik Indonesia sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan," ujar Addi.
Selain itu, kata dia, PSBB menurut UU Kekarantinaan Kesehatan juga tidak memiliki konsekuensi hukum yang lebih tegas dan lebih menjamin serta mengakomodasi pemenuhan hak-hak rakyat dibanding kebijakan karantina wilayah.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut, seharusnya pemerintah mengeluarkan satu lagi peraturan pemerintah yang menjelaskan teknis tentang Tata Cara Penetapan Kedaruratan Masyarakat.
"Jika tidak ada PP ini, penetapan bisa sewenang-wenang. Padahal penetapan atau deklarasi suatu kondisi khusus diperlukan agar tidak jadi sewenang-wenang dan disalahgunakan," ujar Asfi.