Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peraturan Pemerintah PSBB Dinilai Tak Tegas

image-gnews
Pekerja menyemprotkan desinfektan pada kerabat korban Virus Corona selama pemakaman di Jakarta, 31 Maret 2020. Dalam prosesi pemakaman jenazah korban Virus Corona, petugas pemakaman harus mengenakan alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik. REUTERS/Willy Kurniawan
Pekerja menyemprotkan desinfektan pada kerabat korban Virus Corona selama pemakaman di Jakarta, 31 Maret 2020. Dalam prosesi pemakaman jenazah korban Virus Corona, petugas pemakaman harus mengenakan alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik. REUTERS/Willy Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengamat menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona tidak tegas. Selain itu, mereka melihat aturan ini tak secara detail mengatur teknis pelaksanaan kebijakan. Akibatnya, menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.

Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII), misalnya, menilai materi muatan PP 21/2020 baru sebatas mengatur prosedur penetapan PSBB melalui kewenangan Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), dan Pemerintah Pusat.

"Sedangkan pengaturan mengenai teknis pelaksanaan tindakan pemerintah yang seharusnya diatur, justru tidak diatur," ujar Peneliti PSHK FH UII, Addi Fauzani lewat keterangan tertulis pada Rabu, 1 April 2020.

Menurut Addi, PP ini seharusnya mengatur lebih tegas mengenai penutupan akses suatu wilayah, penjagaan keamanan dan pembatasan akses keluar dan masuk wilayah, serta penyediaan pelayanan kesehatan secara ketat pada suatu wilayah.

Kemudia, PP soal Pembatasan Sosial Berskala Besar juga harus mengatur tata cara pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat pada suatu wilayah, dan prosedur-prosedur lain yang terukur, sistematis, dan tegas guna menangani wabah COVID-19 pada suatu wilayah tertentu.

"PP ini terlalu umum. Kebijakan PSBB ini kan sebenarnya selama ini telah dilaksanakan oleh segenap jajaran Pemerintah Republik Indonesia sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan," ujar Addi.

Selain itu, kata dia, PSBB menurut UU Kekarantinaan Kesehatan juga tidak memiliki konsekuensi hukum yang lebih tegas dan lebih menjamin serta mengakomodasi pemenuhan hak-hak rakyat dibanding kebijakan karantina wilayah.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut, seharusnya pemerintah mengeluarkan satu lagi peraturan pemerintah yang menjelaskan teknis tentang Tata Cara Penetapan Kedaruratan Masyarakat.

"Jika tidak ada PP ini, penetapan bisa sewenang-wenang. Padahal penetapan atau deklarasi suatu kondisi khusus diperlukan agar tidak jadi sewenang-wenang dan disalahgunakan," ujar Asfi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

22 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


Jokowi Cerita Sempat Bingung dengan Singkatan PPKM dan PSBB

20 Maret 2023

Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti
Jokowi Cerita Sempat Bingung dengan Singkatan PPKM dan PSBB

Presiden Jokowi mengaku sempat bingung dengan istilah PSBB dan PPKM yang sempat diberlakukan saat pandemi Covid-19 melanda.


Jokowi Kembali Cerita Soal Kebijakan di Awal Pandemi Ekonomi RI Bisa Minus 17 Persen Kalau Lockdown

29 Januari 2023

Presiden Joko Widodo bersama Menkopolhukam Mahfud MD, dan Menteri Luar Negeri  Retno Marsudi bersepeda dari Istana Negara untuk mengikuti acara kick off keketuaan Indonesia dalam ASEAN 2023 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 29 Januari 2023. Acara tersebut menjadi awal rangkaian kegiatan yang puncaknya akan berlangsung dua kali yakni KTT ASEAN pada Mei 2023 di Labuan Bajo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan KTT ASEAN Plus di Jakarta pada September 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jokowi Kembali Cerita Soal Kebijakan di Awal Pandemi Ekonomi RI Bisa Minus 17 Persen Kalau Lockdown

Untuk ketiga kalinya, Presiden Jokowi bercerita soal kebijakan yang dia ambil di awal pandemi Covid-19 dengan tidak menerapkan lockdown.


Bos Taman Impian Jaya Ancol Yakin Rugi Berubah jadi Untung Tahun Ini, Kenapa?

30 Juni 2022

Pengunjung memadati Pantai Karnaval Ancol, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2019. Hingga sore ini tercatat sekitar 100 ribu pengunjung memanfaatkan waktu libur Lebaran 2019 bersama keluarga di Taman Impian Jaya Ancol. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Bos Taman Impian Jaya Ancol Yakin Rugi Berubah jadi Untung Tahun Ini, Kenapa?

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Teuku Sahir Syahali yakin perseroan bisa meraup laba pada semester pertama tahun 2022.


Gonta-ganti Istilah Selama Pandemi Covid-19 dari PSBB sampai PPKM Level 3

15 Februari 2022

Penumpang antre memasuki Stasiun Tanah Abang di Jakarta, Senin, 7 Februari 2022. Sementara pengunjung tempat ibadah dibatasi maksimal 50 persen, fasilitas umum 25 persen dan fasilitas seni budaya 25 persen saat PPKM Level 3 berlaku. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Gonta-ganti Istilah Selama Pandemi Covid-19 dari PSBB sampai PPKM Level 3

Sepanjang pandemi Covid-19 istilah pembatasan warga bolak balik ganti nama, mulai PSBB hingga PPKM, bahkan pernah muncul PPKM Darurat.


IDEAS Soroti Angka Kemiskinan Turun, tapi Pengangguran Bertambah Jadi 9,1 Juta

21 Januari 2022

Ilustrasi Kemiskinan Jakarta. Ed Wray/Getty Images
IDEAS Soroti Angka Kemiskinan Turun, tapi Pengangguran Bertambah Jadi 9,1 Juta

Lembaga Riset IDEAS menyebut kinerja penanggulangan kemiskinan di 2021 tak berjalan beriringan dengan penciptaan lapangan kerja.


Kaleidoskop 2021: Utak-atik Syarat Perjalanan, Libur Nasional dan Karantina

28 Desember 2021

Antrean calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 17 Desember 2021. Untuk mencegah lonjakan kasus virus Corona akibat liburan Natal dan Tahun Baru 2022, Satgas Covid-19 akan memperketat aturan perjalanan. TEMPO/Subekti
Kaleidoskop 2021: Utak-atik Syarat Perjalanan, Libur Nasional dan Karantina

Pemerintah melakukan sejumlah langkah untuk membatasi kegiatam dan perjalanan masyarakat demi meminimalisir penularan Covid-19.


Luhut Prediksi Ekonomi Bisa Tumbuh Lebih dari 5 Persen di Triwulan IV 2021

9 November 2021

Luhut Binsar Panjaitan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Luhut Prediksi Ekonomi Bisa Tumbuh Lebih dari 5 Persen di Triwulan IV 2021

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memperkirakan pertumbuhan ekonomi di kuartal IV 2021 bisa lebih tinggi dari 5 persen.


Ganjil Genap Jakarta Bakal Kembali di 25 Ruas Jalan, Catat Lokasinya

8 November 2021

Petugas Kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polda Metro Jaya memberhentikan sebuah mobil untuk diperiksa pada operasi penerapan ganjil genap di Jalan RS. Fatmawati Raya, Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021. Ganjil genap kembali di terapkan di 13 lokasi salah satunya Jalan RS. Fatmawati Raya. TEMPO/Daniel Christian D.E
Ganjil Genap Jakarta Bakal Kembali di 25 Ruas Jalan, Catat Lokasinya

Polda Metro Jaya berharap pemberlakuan ganjil genap Jakarta pelat nomor mobil di 25 ruas jalan dapat menurunkan kemacetan lalu lintas.


Strategi Pempek Candy Hadapi Omzet Anjlok 70 Persen Akibat Pandemi

5 Oktober 2021

Pempek Candy. pempekcandy.id
Strategi Pempek Candy Hadapi Omzet Anjlok 70 Persen Akibat Pandemi

Omzet usaha Pempek Candy sebelumnya tak pernah turun drastis hingga 70 persen.