TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama kini hanya menerima pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) melalui mekanisme tanpa tatap muka atau nonteller untuk mencegah penyebaran Corona.
"Sejak 27 Maret hingga 31 Maret, kami terbitkan aturan pelunasan Bipih. Setelah dievaluasi dan memperhatikan kondisi wabah Corona, mekanisme ini diperpanjang hingga 21 April 2020," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, 1 April 2020.
Muhajirin mengatakan pelunasan Bipih tahap pertama dibuka sejak 17 Maret. Awalnya ada dua mekanisme pelunasan, yaitu pelunasan secara teller di bank dan nonteller melalui e-banking atau ATM.
Menurut Muhajirin, kebijakan pelunasan lewat nonteller menjadi bagian upaya Kemenag mencegah penyebaran Corona. Dengan mekanisme nonteller, maka tidak ada lagi antrean di Bank Penerima Setoran (BPS).
Kemenag juga telah memperpanjang masa pelunasan tahap awal dari semula sampai 19 April menjadi 30 April 2020. Jika sampai penutupan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua pada 12-20 Mei 2020.
Menurut Muhajirin, kebijakan tersebut telah disampaikan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih terkait perpanjangan kebijakan ini. "Saya minta mereka agar menyosialisasikan aturan ini secara lebih intensif kepada jamaah haji di wilayahnya masing-masing," ujarnya.
Sampai 31 Maret, sudah ada 94.416 jsmaah melunasi Bipih. Jumlah itu terdiri atas 88.461 jemaah dengan pelunasan tatap muka (teller) dan 6.071 orang melunasi secara nonteller.
Adapun lima provinsi dengan jumlah pelunasan terbanyak adalah Jawa Barat (21.596 jemaah), Jawa Timur (16.292), Jawa Tengah (12.914), Banten (5.437) dan DKI Jakarta (3.890).
Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221 ribu yang terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi tiga, yaitu 199.518 untuk jemaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia, 1.512 untuk kuota petugas haji daerah dan 250 petugas pembimbing ibadah KBIHU.