TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membolehkan kepala daerah untuk melakukan Pembatasan Sosial Skala Besar guna mencegah penyebaran virus Corona. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang diteken Jokowi.
“Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19,” seperti dikutip dari PP yang mulai berlaku pada Selasa, 31 Maret 2020.
Baca Juga:
Dalam aturan tersebut, Jokowi membolehkan kepala daerah melakukan pembatasan sosial dengan persetujuan dari Menteri Kesehatan. Pembatasan sosial yang dimaksud, termasuk membatasi pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi, kabupaten atau kota.
PP tersebut mengatur pembatasan sosial harus dilakukan berdasarkan pertimbangan epidemologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
PSBB juga harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan, dan terdapat kaitan epidemologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Pembatasan sosial itu paling sedikit meliputi tindakan berupa peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; serta pembatasan kegiatan di tempat umum. Kebijakan meliburkan sekolah dan tempat kerja harus mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas dan ibadah penduduk. Sementara pembatasan kegiatan di tempat umum harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.