TEMPO.CO, Jakarta -Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Amiruddin Al Rahab mengkritik rencana pemerintah menerapkan status Darurat Sipil dalam penanganan penyebaran wabah virus Corona.
Menurut dia, Darurat Sipil mengandung banyak potensi pengingkaran pada HAM, terutama hak sipil dan politik.
“Daripada merancang darurat sipil yang mengandung banyak potensi pengingkaran pada HAM, terutama hak-hak sipil dan politik, lebih baik Pemerintah fokus merancang secara seksama upaya untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19,” kata dia lewat keterangan tertulis, Senin, 31 Maret 2020.
Amir mengatakan wacana Presiden Joko Widodo yang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diiringi dengan status Darurat Sipil sebenarnya tidak tepat. Menurut dia, syarat untuk pemberlakukan Darurat Sipil tidak terpenuhi, karena negara tidak sedang menghadapi pemberontakan atau ancaman politik berbahaya.
Pemerintah daerah, kata dia, juga tidak lumpuh. “Tidak ada situasi kevakuman pemerintahan,” kata dia.
Menurut dia, Indonesia sedang menghadapi darurat pelayanan kesehatan karena meluasnya wabah COVID-19.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan serta ketersediaan obat. Ia mengatakan pemerintah juga harus menjamin ketersediaan alat pelindung diri untuk tenaga medis, dan memperbanyak jumlah alat tes Corona.
Ia menilai pemerintah juga perlu memastikan kebutuhan pokok masyarakat yang kehilangan pendapatan karena wabah ini, bukannya Darurat Sipil.