TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Said Didu mengenang sosok almarhum Bob Hasan sebagai orang yang sangat loyal terhadap Soeharto, Presiden era Orba.
Said mengatakan, Bob Hasan bahkan rela masuk penjara untuk menanggung kesalahan-kesalahan yang dituduhkan terhadap Soeharto.
"Dia betul-betul melindungi Pak Harto dari kasus yang dituduhkan, yayasan, dan lain-lain itu. Dia rela masuk penjara itu adalah bentuk loyalitas dia kepada Pak Harto," kata Said ketika dihubungi Tempo hari ini, Selasa, 31 Maret 2020.
Menurut Said Didu, dirinya cukup dekat dengan pengusaha kelahiran Semarang, 24 Februari 1931, tersebut. Ia menyatakan kerap berdiskusi, mengobrol, dan menyantap kepiting bersama di rumah Bob Hasan.
Bob Hasan pernah bercerita tentang kasus yang dialami setelah Orde baru tumbang.
Said mengatakan Bob mengakui dirinya bersalah tetapi dipenjara karena politik.
"Dia pasang badan, masuk penjara. Jadi menurut saya Bob Hasan adalah salah satu tumbal dari tumbangnya Orde Baru. Dia rela, ikhlas dipenjara."
Bob Hasan jugalah yang mengenalkan Said Didu terhadap sejarah PT Freeport di Indonesia.
Said juga memuji kecintaan Bob terhadap olahraga atletik. Hingga sebelum meninggal, Bob Hasan menjabat Ketua Umum Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI).
"Dia biayai semua dengan uang sendiri. Itulah mengapa prestasi atletik kita agak bagus," ujar Said.
Bob Hasan meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darah (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta pada pukul 11.00 WIB hari ini, Selasa, 31 Maret 2020.
Ia meninggal di usia 89 tahun karena sakit kanker paru-paru.
Bob Hasan pernah menjabat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Indonesia pada Kabinet Pembangunan VII. Dia juga asuh Pahlawan Nasional Jenderal Gatot Subroto.
Pada 2001, Bob Hasan divonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi pemetaan hutan oleh PT Mapindo Parama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikutip dari Majalah Tempo edisi 20 Juli 20023, Bob Hasan selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) didakwa memberikan proyek pemotretan dan pemetaan hutan produksi seluas 88,6 juta hektare kepada PT Adikarto Printindo pada 1989.
Proyek itu dianggap muslihat lantaran belakangan Adikarto menjadi milik Bob dan berubah nama menjadi Mapindo. Proyek serupa kembali terjadi pada 1996.
Dalam kasus tersebut, ditengarai ada uang tiga yayasan yang diketuai Soeharto di Mapindo.
Pengadilan Tinggi kemudian memperberat hukuman Bob Hasan menjadi 8 tahun penjara. Sempat menghuni LP Salemba dan Cipinang, Bob kemudian dikirim ke Nusa Kambangan oleh Jaksa Agung Baharuddin Lopa.
Sembari menunggu hasil permohonan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, Bob Hasan di Nusa Kambangan sukses berbisnis batu akik. Dia juga yang memperbaiki fasilitas olahraga di LP Nusa Kambangan dengan pribadinya.