TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan alasan menyampaikan wacana darurat sipil dalam menangani wabah Corona atau Covid-19. “Semua skenario itu kita siapkan. Dari yang ringan, moderat, sedang, maupun terburuk. Darurat sipil kita siapkan jika terjadi keadaan abnormal,” kata Jokowi, Selasa, 31 Maret 2020.
Jokowi mengatakan, pemerintah menyiapkan perangkat menangani wabah Corona dan menyampaikannya kepada publik. Namun, untuk saat ini, pemerintah memutuskan untuk menjalani pembatasan sosial berskala besar.
Soal pembatasan sosial berskala besar, Jokowi mengaku baru saja menandatangani peraturan pemerintah yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, ia juga meneken keputusan presiden terkait kedaruratan kesehatan masyarakat.
Dengan terbitnya PP dan Keppres ini, Jokowi meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. “Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan, berada dalam koridor UU, PP, dan Keppres,” kata dia.
Selain itu, kata Jokowi, Polri juga dapat mengambil langkah penegakan hukum terukur sesuai undang-undang, agar pembatasan sosial berskala besar dapat berlaku secara efektif dan menapai tujuan mencegah meluasnya wabah Corona.