Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Antisipasi Corona, Kemenkumham Asimilasi Napi dan Anak Binaan

Reporter

image-gnews
Sejumlah warga binaan memanfaatkan fasilitas panggilan video (Video Call) dibawah pengawasan petugas di Lapas Kelas II B Blitar, Jawa Timur, Selasa 17 Maret 2020. Lapas  menutup sementara akses kunjungan terhadap keluarga narapidana hingga 14 Hari ke depan dan menggantikanya dengan memberikan fasilitas panggilan video (Video Call), guna mengantisipasi dan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Lapas. ANTARA
Sejumlah warga binaan memanfaatkan fasilitas panggilan video (Video Call) dibawah pengawasan petugas di Lapas Kelas II B Blitar, Jawa Timur, Selasa 17 Maret 2020. Lapas menutup sementara akses kunjungan terhadap keluarga narapidana hingga 14 Hari ke depan dan menggantikanya dengan memberikan fasilitas panggilan video (Video Call), guna mengantisipasi dan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Lapas. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memutuskan untuk mengeluarkan dan membebaskan narapidana atau napi dan anak binaan melalui asimilasi dan integritasi untuk meminimalisir penyebaran virus Corona. Keputusan untuk napi dan anak binaan itu tertuang dalam Keputusan Menteri bertanggal 30 Maret 2020.

"Pengeluaran bagi narapidana dan anak melalui asimilasi dilakukan dengan lima ketentuan," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis pada Selasa, 31 Maret 2020.

Ketentuan itu menyatakan:

  1. Nnarapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh hingga 31 Desember 2020
  2. Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020;
  3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
  4. Surat itu menyatakan bahwa asimilasi dilaksanakan di rumah
  5. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan.

    Kemenkumham juga mengeluarkan aturan pembebasan bagi narapidana dan anak melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersama, dan cuti menjelang bebas). Berikut aturannya:

    1. Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana

    2. Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

    3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing;

    4. Usul dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan;

    5. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Pembimbingan dan pengawasan asimilasi serta integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. "Untuk laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring," ucap Yasonna.

Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan, dan Kepla Bapas harus menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan napi dan anak binaan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. "Kepala Divisi Pemasyarakatan melalui bimbingan dan pengawasan pelaksanaan keputusan menteri ini dan melaporkan kepada Ditjen PAS," kata Yasonna. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 31 Maret 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

12 jam lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

14 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.


Pentingnya Ibu Pahami Jenis Bahasa Kasih Sayang pada Anak dan Keluarga

15 jam lalu

Ilustrasi ibu berbicara dengan anak. Foto: Freepik.com/Racool_studio
Pentingnya Ibu Pahami Jenis Bahasa Kasih Sayang pada Anak dan Keluarga

Ibu cerdas perlu mengetahui bahasa kasih sayang agar bisa disampaikan kepada keluarga dan anak.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Kenali Penyebab dan Kiat Menangani Anak yang Gemar Berbohong

5 hari lalu

Kebiasaan Anak Berbohong
Kenali Penyebab dan Kiat Menangani Anak yang Gemar Berbohong

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan ketika mendapati anak berbohong.


7 Tips Ajak Anak Pola Makan Sehat

10 hari lalu

Ilustrasi makanan sehat. (Canva)
7 Tips Ajak Anak Pola Makan Sehat

Kebiasaan makan yang buruk dapat berdampak negatif pada kesehatan anak. Simak 5 tips anak ajak pola makan sehat


Israel Klaim Bunuh Anak dan Cucu Ismail Haniyeh Tanpa Konsultasi dengan Netanyahu

12 hari lalu

Perdana Menteri Isael, Benjamin Netanyahu dan Pemimpin group Hamas, Ismail Haniyeh. REUTERS/Ronen Zvulun dan Majid Asgaripour/WANA (West Asia News Agency) via REUTERS
Israel Klaim Bunuh Anak dan Cucu Ismail Haniyeh Tanpa Konsultasi dengan Netanyahu

Pasukan Israel membunuh tiga putra pemimpin Hamas Ismail Haniyeh dalam serangan udara di Gaza tanpa berkonsultasi dengan PM Benyamin Netanyahu


Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

13 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

14 hari lalu

Ilustrasi keluarga. Freepik.com/Lifestylememory
Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

KPAI meminta orang tua memanfaatkan momen libur Idul Fitri untuk memaksimalkan peran pengasuhan yang terbaik bagi anak.


614 Napi Rutan Depok Terima Remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, 4 Langsung Bebas

14 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
614 Napi Rutan Depok Terima Remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, 4 Langsung Bebas

Kepala Rutan Depok berharap warga binaan yang mendapat remisi Idul Fitri dan langsung bebas ini agar tidak mengulangi perbuatannya.