TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis mengklaim sampai saat ini belum ada masyarakat yang ditindak secara hukum terkait imbauan physical distancing guna meminimalisir penyebaran virus Corona di Indonesia.
Idham mengatakan pihaknya masih mengedepankan upaya preemtif dan tindakan humanis. "Belum ada yang dilakukan proses hukum lanjut, karena Alhamdulillah masyarakat Indonesia masih patuh akan imbauan Polri," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 31 Maret 2020.
Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 terbit pada 19 Maret lalu. Idham mengatakan maklumat tersebut dikeluarkan dalam rangka menekan laju penyebaran virus Corona di Indonesia.
Dalam maklumatnya, Idham meminta masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Idham juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta imbauan resmi yang dikeluarkan pemerintah.
"Polri meminta masyarakat untuk tidak melakukan pembelian bahan pokok atau kebutuhan lainnya secara berlebihan," ucap Idham.
Sejak berlakunya maklumat tersebut, Polri pun telah membubarkan sebanyak 9.733 kerumunan massa di seluruh Indonesia.
Kapolri kembali mengingatkan adanya pasal berlapis, yakni Pasal 212, 216, dan 218 KUHP hingga Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, jika masyarakat mengindahkan imbauan pemerintah.