Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembatasan Sosial Skala Besar, Kebutuhan Dasar Tak Ditanggung

Polisi menutup akses sebagian ruas Jalan Asia Afrika untuk membatasi pergerakan kendaraan demi memutus penyebaran virus Corona, di Bandung, Jawa Barat, 29 Maret 2020. TEMPO/Prima Mulia
Polisi menutup akses sebagian ruas Jalan Asia Afrika untuk membatasi pergerakan kendaraan demi memutus penyebaran virus Corona, di Bandung, Jawa Barat, 29 Maret 2020. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat sosial politik, Ubedilah Badrun, mengatakan pemerintah tidak memiliki tanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dengan memberlakukan kebijakan pembatasan sosial skala besar dalam menangani wabah Corona.

“Pemerintah tidak memiliki kewajiban menanggung kebutuhan dasar warganya,” kata Ubedilah kepada Tempo, Selasa, 31 Maret 2020.

Ubedilah menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pembatasan sosial berskala besar dilakukan dengan penutupan mal, obyek wisata, terminal, dan bandara. Namun, mobilitas manusia masih dibolehkan di beberapa tempat. 

Bedanya dengan kebijakan karantina wilayah, wilayah yang menjadi zona merah wabah Corona benar-benar ditutup, dijaga aparat, warga tidak boleh keluar rumah kecuali mendapat izin dari aparat. Selain itu, pemerintah menanggung kebutuhan dasar jika memberlakukan karantina wilayah. “Waktu karantina juga dibatasi sampai mata rantai penyebaran virus benar benar putus di suatu wilayah,” kata Ubeidilah.

Menurut Ubedilah, perbedaan paling tajam dari kedua kebijakan itu ialah karantina wilayah lebih tegas, terkontrol, efisien, dan kebutuhan dasar warga yang dijamin oleh pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun pembatasan sosial berskala besar sebetulnya juga sudah dijalankan dalam beberapa pekan terakhir ini. “Karena sudah mulai tutup terminal bus, tutup mal, tutup tempat hiburan yang banyak dikunjungi warga. Termasuk learning from home, work from home,” ujar Ubedilah.

Karena itu, pengajar di Universitas Negeri Jakarta ini menilai pemerintah kurang totalitas memahami UU Kekarantinaan Kesehatan. Padahal undang-undang tersebut memberi solusi cepat dan tepat. Misalnya, begitu wabah meluas di suatu wilayah, lalu melakukan pembatasan sosial dari skala kecil ke skala besar.

Kemudian dari karantina rumah sampai karantina rumah sakit. “Jika kondisi makin memburuk maka solusinya adalah karantina wilayah. Itu perintah Undang-Undang No 6 tahun 2018 pasal 53, 54, 55,” kata Ubeidilah.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Tetap Lakukan Karantina Kesehatan meski Pandemi Covid-19 Terkendali

31 Januari 2023

Ilustrasi hasil tes Covid-19 digital. Dok. Angkasa Pura II
Tetap Lakukan Karantina Kesehatan meski Pandemi Covid-19 Terkendali

Pakar mengatakan karantina kesehatan tetap perlu dilakukan meskipun pandemi COVID-19 telah terkendali secara penuh.


Mulai Hari Ini, China Setop Karantina untuk Pelancong dari Luar Negeri

8 Januari 2023

Wisatawan berpose untuk foto di gerbang pos pemeriksaan perbatasan Lok Ma Chau Hong Kong sebelum China membuka kembali perbatasan. Tyrone Siu/Reuters
Mulai Hari Ini, China Setop Karantina untuk Pelancong dari Luar Negeri

China telah mengakhiri persyaratan karantina untuk pelancong yang datang dari luar negeri, meskipun sedang berjuang melawan lonjakan kasus COVID-19


Cegah Penyebaran Covid, AS Berlakukan Ketentuan Khusus untuk Pendatang dari China

28 Desember 2022

Warga memakai masker  di stasiun kereta bawah tanah pada jam sibuk pagi hari, menyusul wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Beijing, China 20 Januari 2021. REUTERS/Tingshu Wang
Cegah Penyebaran Covid, AS Berlakukan Ketentuan Khusus untuk Pendatang dari China

Pemerintah AS akan memberlakukan tindakan khusus terhadap pendatang dari China untuk mencegah masuknya penyebaran Covid-19


Badai Covid-19, China Malah Hapus Aturan Karantina untuk Pelancong

27 Desember 2022

Turis yang terdampar di tengah wabah baru penyakit coronavirus (COVID-19) tiba di aula keberangkatan Bandara Internasional Haikou Meilan di Haikou, provinsi Hainan, China 11 Agustus 2022. cnsphoto via REUTERS
Badai Covid-19, China Malah Hapus Aturan Karantina untuk Pelancong

China mengumumkan akan mulai berhenti mewajibkan pelancong untuk karantina pada Januari, meski tsunami COVID-19 masih berlangsung.


Pasien COVID-19 di China Boleh Karantina di Rumah dengan Syarat

1 Desember 2022

Sejumlah petugas medis dikerahkan di kompleks permukiman di Distrik Chaoyang, Beijing, China, yang sedang di-lockdown, Senin 21 November 2022. Untuk mengambil sampel tes PCR para penghuninya. Otoritas Kota Beijing memperketat kebijakan nol kasus COVID-19 setelah ditemukan tiga kasus kematian dalam dua hari berturut-turut pada 19-20 November 2022. ANTARA FOTO/M. Irfan Ilmie/foc.
Pasien COVID-19 di China Boleh Karantina di Rumah dengan Syarat

China akan mengizinkan kasus positif COVID-19 menjalani karantina di rumah dengan syarat tertentu


3 Cara Berantas Wabah Ala Umar Bin Khattab, Mirip Penanganan Wabah Corona

7 November 2022

Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan membawa selang usai melakukan pemadaman api yang membakar kubah dari Masjid Islamic Center Jakarta di Koja, Jakarta Utara, Rabu, 19 Oktober 2022.  Menurut Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, kebakaran terjadi pada saat petugas yang merenovasi atap masjid membakar
3 Cara Berantas Wabah Ala Umar Bin Khattab, Mirip Penanganan Wabah Corona

Ini kesamaan penanganan wabah yang dilakukan Umar bin Khattab dengan cara negara melawan wabah corona.


Aturan Covid-19 di Cina Disebut Bakal Dilonggarkan

5 November 2022

Orang-orang berbaris selama pengujian massal untuk penyakit coronavirus (COVID-19) di situs pengujian asam nukleat darurat di luar pusat perbelanjaan di Beijing, Cina 21 Maret 2022. REUTERS/Carlos Garcia Rawlins
Aturan Covid-19 di Cina Disebut Bakal Dilonggarkan

Cina disebut akan membuat perubahan kebijakan nol kasus Covid-19 dalam beberapa bulan mendatang. Namun belum ada konfirmasi resmi perihal ini.


27 Tewas dalam Kecelakaan Bus Pengangkut Pasien Covid di China

19 September 2022

Petugas kebersihan menyemprotkan disinfektan di minibus umum untuk mengemudikan pasien penyakit virus corona (COVID-19), di Hong Kong, China 21 Februari 2022. REUTERS/Lam Yik
27 Tewas dalam Kecelakaan Bus Pengangkut Pasien Covid di China

Sebanyak 27 orang tewas dan 20 lainnya luka-luka ketika sebuah bus pengangkut warga China yang terpapar Covid-19, kecelakaan di provinsi Guizhou.


Kiat Cegah Penularan Cacar Monyet di Rumah

16 September 2022

Ilustrasi Virus Monkeypox atau Cacar Monyet. newscientist.com
Kiat Cegah Penularan Cacar Monyet di Rumah

Semua pihak diminta mencegah penularan cacar monyet dimulai dari rumah sesuai tata laksana yang berlandaskan protokol kesehatan.


Ini 7 Negara di Asia yang Sudah Longgarkan Aturan Masuk

11 September 2022

Orchard Road.
Ini 7 Negara di Asia yang Sudah Longgarkan Aturan Masuk

7 negara di Asia sudah melonggarkan aturan masuk wisatawan asing untuk menikmati tempat wisata tanpa aturan ketat seperti karantina.