Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembatasan Sosial Skala Besar, Kebutuhan Dasar Tak Ditanggung

image-gnews
Polisi menutup akses sebagian ruas Jalan Asia Afrika untuk membatasi pergerakan kendaraan demi memutus penyebaran virus Corona, di Bandung, Jawa Barat, 29 Maret 2020. TEMPO/Prima Mulia
Polisi menutup akses sebagian ruas Jalan Asia Afrika untuk membatasi pergerakan kendaraan demi memutus penyebaran virus Corona, di Bandung, Jawa Barat, 29 Maret 2020. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat sosial politik, Ubedilah Badrun, mengatakan pemerintah tidak memiliki tanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dengan memberlakukan kebijakan pembatasan sosial skala besar dalam menangani wabah Corona.

“Pemerintah tidak memiliki kewajiban menanggung kebutuhan dasar warganya,” kata Ubedilah kepada Tempo, Selasa, 31 Maret 2020.

Ubedilah menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pembatasan sosial berskala besar dilakukan dengan penutupan mal, obyek wisata, terminal, dan bandara. Namun, mobilitas manusia masih dibolehkan di beberapa tempat. 

Bedanya dengan kebijakan karantina wilayah, wilayah yang menjadi zona merah wabah Corona benar-benar ditutup, dijaga aparat, warga tidak boleh keluar rumah kecuali mendapat izin dari aparat. Selain itu, pemerintah menanggung kebutuhan dasar jika memberlakukan karantina wilayah. “Waktu karantina juga dibatasi sampai mata rantai penyebaran virus benar benar putus di suatu wilayah,” kata Ubeidilah.

Menurut Ubedilah, perbedaan paling tajam dari kedua kebijakan itu ialah karantina wilayah lebih tegas, terkontrol, efisien, dan kebutuhan dasar warga yang dijamin oleh pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun pembatasan sosial berskala besar sebetulnya juga sudah dijalankan dalam beberapa pekan terakhir ini. “Karena sudah mulai tutup terminal bus, tutup mal, tutup tempat hiburan yang banyak dikunjungi warga. Termasuk learning from home, work from home,” ujar Ubedilah.

Karena itu, pengajar di Universitas Negeri Jakarta ini menilai pemerintah kurang totalitas memahami UU Kekarantinaan Kesehatan. Padahal undang-undang tersebut memberi solusi cepat dan tepat. Misalnya, begitu wabah meluas di suatu wilayah, lalu melakukan pembatasan sosial dari skala kecil ke skala besar.

Kemudian dari karantina rumah sampai karantina rumah sakit. “Jika kondisi makin memburuk maka solusinya adalah karantina wilayah. Itu perintah Undang-Undang No 6 tahun 2018 pasal 53, 54, 55,” kata Ubeidilah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

9 hari lalu

Sejumlah personel Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia dari Yonif Raider 641/Beruang Hitam berpatroli di Perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis, 9 Januari 2020. Pada patroli yang dilakukan di sayap kiri dan kanan kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong tersebut Satgas Pamtas menemukan banyak pagar pembatas antara wilayah Indonesia dan Malaysia dalam kondisi rusak serta lima jalan tikus baru yang diduga menjadi jalur penyelundupan barang dari negeri jiran secara ilegal. ANTARA
Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

Badan Karantina di Pos Lintas Batas Negara Entikong menemukan ratusan kilogram beras dan minyak goreng di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.


Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar, Karantina Bakauheni Serahkan 2.830 Burung ke BKSDA untuk Dilepasliarkan

17 Februari 2024

Petugas karantina wilayah kerja Bakauheni memeriksa ribuan ekor burung tanpa dokumen yang hendak diselundupkan pada Kamis, 15 Februari 2024. (ANTARA/HO/Karantina Bakauheni)
Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar, Karantina Bakauheni Serahkan 2.830 Burung ke BKSDA untuk Dilepasliarkan

Petugas karantina memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan satwa jenis burung ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.


Ragam Istilah Ketika Pandemi Covid-19, Masih Ingat dengan Social Distancing?

6 Januari 2024

Para penumpang bus duduk disebelah tanda silang guna menerapkan social distancing saat hari pertama pelonggaran lockdown di Manila, Filipinw, 1 Juni 2020. REUTERS/Eloisa Lopez
Ragam Istilah Ketika Pandemi Covid-19, Masih Ingat dengan Social Distancing?

Kendati Covid-19 tidak lagi berstatus pandemi jadi endemi Covid-19, tapi masyarakat diimbau agar tetap waspada. Ini istilah saat Covid-19 mewabah.


Kepala Badan Karantina Lepas Ekspor Asal Sumsel Rp153 Miliar, Ada Kodok Tujuan Perancis

8 Desember 2023

Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean memberikan keterangan pers usai melepas langsung ekspor menuju 12 negara sekaligus. TEMPO/Parliza Hendrawan
Kepala Badan Karantina Lepas Ekspor Asal Sumsel Rp153 Miliar, Ada Kodok Tujuan Perancis

Pelepasan ekspor hari ini turut membuka peluang baru untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.


Buwas Jamin Semua Beras Impor Aman Dikonsumsi: Di Negara Asal Sudah Diperiksa Surveyor Independen..

12 Oktober 2023

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso melakukan pengecekan pembongkaran kapal impor beras di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis, 12 Oktober 2023. TEMPO/Ami Heppy
Buwas Jamin Semua Beras Impor Aman Dikonsumsi: Di Negara Asal Sudah Diperiksa Surveyor Independen..

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso menjamin semua beras impor yang masuk ke gudang Bulog dalam kondisi aman.


Mengenal Virus Nipah yang Sebabkan Kematian di India, Mungkinkah Masuk ke Indonesia?

14 September 2023

Anggota tim medis dari Kozhikode Medical College membawa sampel buah pinang dan jambu biji untuk melakukan tes virus Nipah di desa Maruthonkara di distrik Kozhikode, Kerala, India, 13 September 2023. REUTERS/Stringer
Mengenal Virus Nipah yang Sebabkan Kematian di India, Mungkinkah Masuk ke Indonesia?

Pemerintah negara bagian Kerala, India mengumumkan karantina di beberapa titik akibat kasus virus Nipah.


Jokowi Teken Perpres Badan Karantina, Begini Tugas dan Fungsinya

22 Juli 2023

Petugas Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian menyemprotkan cairan anti bakteri ke truk bermuatan sapi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 10 Juni 2022. Kementerian Pertanian menjamin ketersediaan hewan kurban menjelang Idul Adha tahun ini dan melakukan antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk penyemprotan desinfektan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jokowi Teken Perpres Badan Karantina, Begini Tugas dan Fungsinya

Jokowi telah meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 45 Tahun 2023 mengenai Badan Karantina Indonesia pada Kamis, 20 Juli 2023.


Cegah Penularan, Pasien TBC akan Disediakan Tempat Karantina

21 Juli 2023

Ilustrasi Tuberkulosis atau TBC. Shutterstock
Cegah Penularan, Pasien TBC akan Disediakan Tempat Karantina

Kemenkes sedang menyusun teknis karantina bagi pasien TBC demi memutus rantai penularan penyakit kepada orang sekitar.


Tetap Lakukan Karantina Kesehatan meski Pandemi Covid-19 Terkendali

31 Januari 2023

Ilustrasi hasil tes Covid-19 digital. Dok. Angkasa Pura II
Tetap Lakukan Karantina Kesehatan meski Pandemi Covid-19 Terkendali

Pakar mengatakan karantina kesehatan tetap perlu dilakukan meskipun pandemi COVID-19 telah terkendali secara penuh.


Mulai Hari Ini, China Setop Karantina untuk Pelancong dari Luar Negeri

8 Januari 2023

Wisatawan berpose untuk foto di gerbang pos pemeriksaan perbatasan Lok Ma Chau Hong Kong sebelum China membuka kembali perbatasan. Tyrone Siu/Reuters
Mulai Hari Ini, China Setop Karantina untuk Pelancong dari Luar Negeri

China telah mengakhiri persyaratan karantina untuk pelancong yang datang dari luar negeri, meskipun sedang berjuang melawan lonjakan kasus COVID-19