TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, mengakui masalah kelebihan kapasitas terjadi di nyaris seluruh rumah tahanan atau Rutan dan lembaga pemasyarakatan atau Lapas di Indonesia. "Sehingga Lapas atau Rutan memanfaatkan ruangan lain" ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen PAS Rika Aprianti saat dihubungi pada Selasa, 31 Maret 2020.
Kelebihan penghuni melampaui daya tampung, tapi seluruh tahanan dan narapidana tetap harus masuk ke dalam sel. Sehingga, setiap lapas atau rutan memanfaatkan ruangan lain seperti selasar untuk hunian warga.
Salah satu lapas yang mengalami masalah kelebihan kapasitas itu adalah Lapas Klas 1 Cipinang. Kepala Lapas 1 Cipinang Andika Dwi Prasetya mengatakan, pemanfaatan ruang lain menjadi salah satu jalan keluar yang diambil dalam menghadapi kondisi kelebihan daya tampung.
Meski begitu, ia menjamin ruang lain yang dimanfaatkan oleh Lapas atau rutan itu layak huni. “Kami pastikan tempat tersebut dibuat layak oleh petugas untuk digunakan sebagai area hunian warga binaan," ujar Andika.