Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat Darurat Sipil: Pemberontakan, Perang, Negara Sedang Bahaya

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo bersiap menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam menghadapi penyebaran virus corona atau Covid-19. Jokowi bahkan mengatakan aturan ini perlu didampingi oleh kebijakan darurat sipil.

"Tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas membahas laporan Gugus Tugas Penanganan Corona lewat video conference, Senin, 30 Maret 2020.

Ketentuan soal darurat sipil ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU Nomor 74 Tahun 1957 dan Menetapkan Keadaan Bahaya.

Dalam beleid itu, frasa darurat sipil ditulis sebanyak 105 kali. Selain itu, berbagai ketentuan penetapan darurat sipil juga diatur di dalamnya Berikut di antaranya:

Pasal 1 menyebutkan bahwa status darurat sipil, darurat militer, maupun perang, hanya diumumkan oleh presiden atau panglima tertinggi angkatan perang, baik itu untuk seluruh ataupun sebagian wilayah. Status ini dikeluarkan dalam tiga kondisi. Yaitu:

1. Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;

3. Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara."

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai rencana penerapan darurat sipil untuk menghadapi penyebaran virus corona atau Covid-19 sangat berlebihan. Ia menilai, status darurat sipil tidak diperlukan sama sekali dalam situasi saat ini. “Kita sudah punya UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana, Itu cukup,” kata Bivitri saat dihubungi di Jakarta, Senin, 30 Maret 2020. 

Bivitri mengatakan ketentuan darurat sipil yang ada dalam Perpu 23 Tahun 1959 sangat berbeda konteksnya dengan wabah virus corona saat ini. Menurut dia, aturan darurat dikeluarkan tahun 1959 untuk memberantas sejumlah pemberontakan di daerah, di masa itu.

Sehingga, tindakan-tindakan “penguasa darurat sipil” tersebut diarahkan untuk menjaga keamanan. Mulai dari menyadap, membubarkan kerumunan, hingga menghentikan jalur komunikasi. “Kita kan nggak perlu itu, kita mau mengenyahkan virus, bukan pemberontak,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

9 menit lalu

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi mendukung program-program unggulan Prabowo-Gibran termasuk yang bisa segera dieksekusi pasca 20 Oktober 2024, setelah Presiden-Wakil Presiden Terpilih dilantik.


Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

37 menit lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi mendukung inisiatif dan langkah Prabowo-Gibran merangkul semua komponen bangsa.


Prabowo Bakal Bentuk Kementerian Baru, Demokrat: Itu Kebutuhan, Bukan Bagi-bagi Kue

1 jam lalu

Dari kiri: Edhy Baskoro Yudhoyono berfoto dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam acara Bukber Partai Demokrat di St. Regis Setiabudi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Bakal Bentuk Kementerian Baru, Demokrat: Itu Kebutuhan, Bukan Bagi-bagi Kue

Partai Demokrat menegaskan langkah Prabowo yang akan menempatkan orang berdasarkan kebutuhan itu bukan sebagai bentuk politik bagi-bagi kue.


Pesan Jokowi kepada Prabowo-Gibran saat Bertemu di Istana

1 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. ANTARA/Andi Firdaus
Pesan Jokowi kepada Prabowo-Gibran saat Bertemu di Istana

Istana Kepresidenan menyebut Jokowi mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran dan menegaskan kembali dukungan penuh pemerintah baru


Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

Presiden Jokowi mengharapkan industri kesehatan dalam negeri makin diperkuat.


Struktur dan Tugas Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke yang Dipimpin Bahlil

2 jam lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Struktur dan Tugas Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke yang Dipimpin Bahlil

Jokowi menunjuk Bahlil menjadi Ketua Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke. Berikut struktur satgas beserta tugasnya.


Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

Presiden Jokowi menyoroti kebiasaan sejumlah WNI yang berobat ke luar negeri sehingga berpotensi menyedot devisa Rp 180 triliun, apa sebabnya?


Jokowi Tunjuk Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke

4 jam lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Jokowi Tunjuk Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke

Pembentukan Satgas Gula dan Bioetanol tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024. Bahlil jadi Ketua Satgas


Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

Istana Kepresidenan memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan hadir dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII


Usai Ditetapkan Presiden-Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Temui Jokowi Selama Dua Jam

6 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Usai Ditetapkan Presiden-Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Temui Jokowi Selama Dua Jam

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Joko Widodo alias Jokowi selama dua jam, pada Rabu malam, 24 April 2024.