TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur D.I. Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X atau HB X menjelaskan kondisi masyarakat dan daerah jika lockdown atau karantina wilayah dilaksanakan dalam masa wabah Corona ini.
“Jadi kalau lockdown itu terjadi, ekonomi daerah itu akan hancur, maka juga tidak kami lakukan (di DIY)," kata Sultan HB X di Komplek Kantor Gubernur, Kepatihan, Yogyakarta, hari ini, Senin, 30 Maret 2020.
Menurut Sultan HB X, jika suatu wilayah memutuskan lockdown otomatis orang di dalam wilayah itu dibatasi geraknya.
Nah, untuk mencukupi kebutuhan masyarakat harus ada pihak yang dipastikan bertanggungjawab memenuhi kebutuhan akibat lockdown.
Sultan HB X menjelaskan kalau lockdown atau karantina wilayah terjadi maka pemerintah harus bertanggungjawab terhadap ekonomi masyarakat. "Harus memberi makan setiap orang di wilayahnya."
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatur jika Karantina Wilayah ditetapkan maka semua kebutuhan dasar masyarakat berikut makanan ternak di wilayah tersebut harus ditanggung oleh pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Menurut Sultan HB X, wacana karantina wilayah atau lockdown sempat dibahas bersama Presiden Joko Widodo, terutama setelah muncul gelombang pemudik di masa wabah Corona ini.