TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai kebijakan darurat sipil sehubungan dengan wabah virus Corona yang akan diambil oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak tepat. Pemerintah diminta berhati-hati menggunakan dasar hukum yang digunakan untuk meminimalisir bias tafsir dan penggunaan kewenangan yang lebih tepat sasaran.
"Merujuk kepada regulasi yang tersedia, Koalisi mendesak pemerintah tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata peneliti Imparsial Anton Aliabas dalam keterangan tertulis, Senin 30 Maret 2020.
Hal ini didasarkan pada isu COVID-19 yang merupakan kondisi yang disebabkan oleh bencana penyakit. Selain itu, penerapan pembatasan sosial meluas yang merujuk pada karantina kesehatan perlu dilakukan guna menghindari masalah keamanan kesehatan yang tidak perlu.
Menurut Anton sejak awal pemerintah alpa mematuhi keseluruhan prosedur yang telah diatur dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Sebelum penetapan masa tanggap darurat nasional, semestinya Jokowi menetapkan status darurat bencana nasional. "Oleh karena itu, Presiden hendaknya segera mengeluarkan keputusan (Kerpres) tentang penetapan status bencana nasional yang akan menjadi payung hukum penerapan kebijakan pembatasan sosial," kata dia.
Selain itu, Koalisi mendesak pemerintah membuat alur komando kendali (kodal) bencana yang lebih jelas. Ketiadaan pengaturan struktur kodal bencana dalam Keppres Nomor 9 tahun 2020 membuat penanganan bencana wabah Corona berjalan secara parsial dan tidak terkoordinasi. Kodal ini harus langsung dipimpin oleh Jokowi.
Mengingat pembatasan sosial akan disertai sanksi, Koalisi mendesak pemerintah untuk berpijak pada Undang-Undang Karantina kesehatan. Koalisi menilai, pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil. “Optimalisasi penggunaan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana masih dapat dilakukan pemerintah dalam penanganan wabah COVID-19," kata dia.