TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menyinggung terkait penerapan kebijakan darurat sipil, di tengah wabah Virus Corona di Indonesia. Hal ini diungkapkan Jokowi saat membuka rapat terbatas membahas laporan Gugus Tugas Penanganan Corona, yang digelar lewat video conference, Senin, 30 Maret 2020.
"Physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi.
Meski begitu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman dalam rilisnya, mengatakan bahwa darurat sipil ini hanya merupakan usulan. Tujuan awalnya, supaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dijalankan secara efektif. Selain physical distancing, Jokowi memang juga baru saja menetapkan kebijakan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.
Fadjroel menegaskan darurat sipil belum akan diterapkan. "Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19," kata Fadjroel.
Fadjroel mengatakan dalam menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Perhubungan, Polri/TNI, Pemda dan Kementerian/Lembaga terkait.
Di akhir pembukaannya Jokowi kembali menegaskan bahwa kebijakan karantina kesehatan, termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat. Ia mengatakan hal tersebut bukan merupakan wewenang pemerintah daerah.