TEMPO.CO, Jakarta-Presiden Joko Widodo menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam menghadapi penyebaran virus corona. Jokowi pun meminta para menterinya menyusun aturan pelaksanaan kebijakan ini agar bisa diterapkan di daerah.
"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial skala besar, agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang lebih jelas. Sebagai panduan bagi provinsi, kabupaten/ kota sehingga mereka bisa kerja," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas membahas laporan Gugus Tugas Penanganan Corona lewat video conference, Senin, 30 Maret 2020.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa pembatasan sosial skala besar itu merupakan babak baru dalam perang Indonesia melawan corona. Kebijakan ini juga bersamaan dengan perintah physical distancing yang diminta Jokowi agar dilakukan lebih tegas, disiplin, dan efektif.
Jokowi bahkan mengatakan kebijakan ini perlu didampingi oleh kebijakan darurat sipil. "Tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi.
Di akhir pembukaannya Jokowi kembali menegaskan bahwa kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat. Ia mengatakan hal tersebut bukan merupakan wewenang pemerintah daerah.