TEMPO.CO, Jakarta - Sehubungan dengan merebaknya wabah virus Corona, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran yang meminta aparatur sipil negara (ASN) tidak mudik lebaran saat Idul Fitri 2020. “Meminta ASN tidak mudik di dalam Idul Fitri tahun ini,” kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji dalam konferensi pers, Senin, 30 Maret 2020.
Perintah untuk tidak mudik Lebaran 2020 ini dilakukan kementerian untuk mendukung langkah pemerintah menciptakan jarak fisik (social distancing) dan menekan penyebaran virus Corona seminimal mungkin.
Permintaan agar ASN tidak mudik tertuang dalam Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2020. Dalam surat edaran itu, kata Wahyu, para ASN juga diminta memberikan pemahaman pada masyarakat di lingkungannya agar tidak ikut mudik. “Rekan-rekan ASN di seluruh tanah air bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak ikut mudik. Saya kira ini untuk mendukung upaya pemerintah tidak semakin luas adanya Covid-19,” ujarnya.
ASN juga dapat mendukung pemerintah dengan memberikan edukasi kepaa masyarakat mengenai “jarak sosial” (social distancing) maupun jarak fisik (physical distancing) untuk mencegah penyebaran virus Corona semakin meluas. Melalui surat edaran ini, Wahyu mengatakan, ASN juga diminta ikut peduli terhadap masyarakat lain yang terdampak Covid-19.
Kepedulian ASN bisa disampaikan kepada tetangga yang kurang beruntung supaya ada kepedulian sosial . “Melalui surat edaran ini, Menpan mengharapkan rekan-rekan ASN ikut memberikan pemahaman masyarakat mengenai gerakan hidup sehat. Cuci tangan, social distancing, dan pola hidup bersih untuk sehat,” kata Wahyu.