TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran yang meminta aparatur sipil negara atau PNS tidak mudik saat Idul Fitri.
“Meminta ASN tidak mudik di dalam Idul Fitri tahun ini. Ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah utk social distancing dan menekan penyebaran seminimal mungkin,” kata Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji dalam konferensi pers, Senin, 30 Maret 2020.
Permintaan agar ASN tidak mudik tertuang dalam Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2020. Dalam surat edaran itu, kata Wahyu, para ASN juga diminta memberikan pemahaman pada masyarakat di lingkungannya agar tidak ikut mudik.
“Jadi saya kira rekan-rekan ASN di seluruh tanah air bisa memberikan pemahaman pada masyarakat untuk tidak ikut mudik. Saya kira ini untuk mendukung upaya pemerintah tidak semakin luas adanya Covid-19,” ujarnya.
Selain itu, ASN juga dapat mendukung pemerintah dengan memberikan edukasi ke masyarakat mengenai social distancing maupun physical distancing. Melalui surat edaran ini, Wahyu mengatakan, ASN juga diminta ikut peduli terhadap masyarakat lain yang terdampak Corona. Kepedulian ASN bisa diberikan kepada tetangga yang kurang beruntung supaya ada kepedulian sosial.
“Melalui surat edaran ini, Menpan mengharapkan rekan-rekan ASN ikut memberikan pemahaman masyarakat mengenai gerakan hidup sehat. Cuci tangan, social distancing, dan pola hidup bersih untuk sehat,” kata Wahyu.