Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KSP Sebut Dua Kondisi Perpu Tunda Pilkada 2020 Bisa Diterbitkan

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana penundaan Pilkada 2020 di tengah wabah corona yang kini terjadi dianggap membutuhkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) sebagai payung hukum. Namun, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden atau KSP, Sigit Pamungkas, mengatakan ada dua kondisi di mana pemerintah menerbitkan Perpu.

"Pertama adalah ketika pemerintah lihat bahwa aktivitas Pilkada ini menjadikan virus corona tersebar luas," kata Sigit dalam diskusi daring bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Ahad, 29 Maret 2020.

Proses Pilkada yang mengharuskan perkumpulan massa dalam jumlah banyak, kata dia, mungkin bisa jadi alasan pemerintah untuk mengeluarkan Perpu. Atau tahapan pemilu lain yang tak bisa dilakukan KPU karena terbatas oleh peraturan dalam undang-undang, maka pemerintah bisa menerbitkan Perpu.

Menurut Sigit kondisi lainnya adalah ketika penyelenggara pemilu menyatakan tidak mungkin lagi menyelenggarakan Pilkada. "Pada saat itu tentu harus bisa kami terbitkan," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua KPU Arif Budiman dalam diskusi yang sama mengatakan lembaganya tengah mempertimbangkan opsi menunda Pilkada 2020 hingga September 2021 yang berarti ditunda setahun penuh. Penundaan hingga satu tahun ini menurutnya akan banyak berdampak pada hal lain.

Karena itu, kata Arif, diperlukan adanya perubahan Undang-Undang atau diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). "Maka ketika ini diubah, tentu pasal itu perubahannya saya tidak tahu apakah pemerintah dan DPR akan merevisi Undang-Undang atau kalau mau cepat dan singkat tentu dengan Perpu," ucap dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

6 jam lalu

Final Race Mandalika Racing Series (MRS), Ahad, 29 Oktober 2023. (DOk. ITDC)
Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika dilanjutkan Prabowo-Gibran.


KSP Tanggapi Rencana Pertemuan Jokowi dan Megawati: Ini soal Waktu

14 hari lalu

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, saat memberikan keterangan bakal menerima demonstran dari PA 212 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
KSP Tanggapi Rencana Pertemuan Jokowi dan Megawati: Ini soal Waktu

Kantor Staf Presiden merespons soal kemungkinan pertemuan dan Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam suasana Idul Fitri.


KSP Moeldoko Sudah Gelar Rapat Evaluasi Program Ferienjob

23 hari lalu

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro saat memberikan keterangan soal usulan penundaan Pemilu Serentak 2024 oleh Bawaslu di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
KSP Moeldoko Sudah Gelar Rapat Evaluasi Program Ferienjob

Moeldoko menyampaikan bahwa pihaknya sudah lakukan rapat evaluasi terkait program magang ferienjob 2023 pada minggu lalu.


Enik Waldkonig Klaim Pernah Klarifikasi Program Ferienjob ke KSP, Moeldoko: Siapa Itu, Kenal Aja Enggak

23 hari lalu

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro saat memberikan keterangan soal usulan penundaan Pemilu Serentak 2024 oleh Bawaslu di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Enik Waldkonig Klaim Pernah Klarifikasi Program Ferienjob ke KSP, Moeldoko: Siapa Itu, Kenal Aja Enggak

KSP Moeldoko mengatakan baru tahu soal ferienjob dan minta diadakan rapat untuk membahasnya.


KSP Moeldoko Yakin Transisi Jokowi ke Prabowo Berjalan Mulus

24 hari lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
KSP Moeldoko Yakin Transisi Jokowi ke Prabowo Berjalan Mulus

Jokowi akan mengakhiri masa pemerintahan pada 20 Oktober 2024, saat Prabowo dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.


Ngabalin KSP Bilang Kritik Hasto PDIP ke Jokowi Kurang Keras

24 hari lalu

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, saat memberikan keterangan bakal menerima demonstran dari PA 212 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Ngabalin KSP Bilang Kritik Hasto PDIP ke Jokowi Kurang Keras

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menilai kritik PDIP ke Jokowi terlalu datar.


KSP Lombok Sejati NTB Tumbuh Tangguh Bersama LPDB-KUMKM

28 hari lalu

KSP Lombok Sejati NTB Tumbuh Tangguh Bersama LPDB-KUMKM

Kehadiran koperasi dalam dunia usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memainkan peran yang krusial.


Staf KSP Minta TNI Tindak Tegas Anggotanya Bila Terbukti Aniaya Warga Papua

33 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Staf KSP Minta TNI Tindak Tegas Anggotanya Bila Terbukti Aniaya Warga Papua

"TNI memiliki peran yang sangat strategis untuk menghadirkan rasa aman di Papua," kata Rumadi.


Gagal Lolos Jadi Anggota DPR, Ali Mochtar Ngabalin Hanya Raih 7.001 Suara

37 hari lalu

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Kamis petang, 3 Desember 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Gagal Lolos Jadi Anggota DPR, Ali Mochtar Ngabalin Hanya Raih 7.001 Suara

Ngabalin maju di dapil Buton, Sulawesi Tenggara sebagai caleg dari Partai Golkar. Dia hanya meraih 7.001 suara.


Ali Mochtar Ngabalin Balik ke KSP setelah Gagal jadi Anggota DPR

37 hari lalu

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, saat memberikan keterangan bakal menerima demonstran dari PA 212 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Ali Mochtar Ngabalin Balik ke KSP setelah Gagal jadi Anggota DPR

Ngabalin maju di daerah pemilihan (dapil) Buton, Sulawesi Tenggara sebagai caleg Partai Golkar.