TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengusulkan agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) soal penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Peraturan hukum ini dianggap perlu mengingat semakin meluasnya penyebaran virus Corona yang juga berdampak kepada seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Perpu dinilai bisa menjangkau berbagai aspek yang lebih luas untuk menjamin hak-hak masyarakat tidak dilanggar dengan berbagai kebijakan pemerintah dalam penanganan wabah Corona.
"Kepres yang sebelumnya sudah dikeluarkan presiden hanya bersifat koordinasi, tidak bisa mengekspresikan kewenangan apapun. Kita perlu aturan hukum yang lebih tinggi dan lebih besar kewenangannya, untuk menjamin hak-hak masyarakat," ujar Komisioner Pengkajian dan Penelitian Choirul Anam dalam diskusi online pada Ahad, 29 Maret 2020.
Sejauh ini, Komnas HAM mengusulkan agar para narapidana dengan kasus ringan dibebaskan. Mengingat, kata Anam, penjara yang padat merupakan salah satu tempat yang berpotensi menjadi episentrum penyebaran virus. "Menurut kami, Perpu yang bisa mengatur ini semua," ujar Anam.
Selain itu, kata Anam, Perpu juga bisa memberikan satu ketegasan hukum yang lebih jelas terkait larangan masyarakat untuk berkumpul dan beribadah dalam jumlah massa yang besar. Dengan adanya Perpu, penegak hukum bisa memberikan sanksi yang lebih tegas jika ada masyarakat mengabaikan imbauan tersebut.
Aspek lainnya seperti ekonomi juga diharapkan bisa dijangkau lewat Perpu ini. Pemerintah diminta menjamin hak-hak pekerja agar tidak kehilangan pekerjaan akibat virus Corona.
"Katakanlah pekerja-pekerja kita yang mungkin mengalami gangguan atau ancaman dari pekerjaannya selama Corona ini bisa saja dikenakan PHK. Nah, ini yang harus dijamin oleh pemerintah bahwa mereka tidak bisa di-PHK," kata Anam.