TEMPO.CO, Belitung - Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberlakukan wajib isolasi selama 14 hari bagi pemudik atau pendatang mulai Sabtu lalu untuk mencegah Covid-19 akibat virus Corona.
Menurut Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie, seluruh pendatang yang baru tiba wajib melakukan swaisolasi di rumah masing-masing selama 14 hari sejak hari kedatangan.
"Jika melanggar prosedur, akan dikenakan sanksi menjalani isolasi di rumah sakit rujukan Corona atau dikembalikan ke kota asal dengan biaya sendiri," ujar Isyak kepada Tempo pada Sabtu, 28 Maret 2020.
Dia menegaskan kebijakan ini dilaksanakan agar Belitung terbebas dari penyebaran virus Corona.
"Bagi yang melanggar akan kami tindak tegas bersama dengan aparat keamanan."
Isyak menerangkan bahwa aturan tersebut sudah disepakati dan dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 443.1/324/II/2020 tentang Upaya Lanjutan Pencegahan Covid-19 di Belitung.
Kebijakan disepakati dalam rapat percepatan program kerja Gugus Tugas Penanganan Corona pada Jumat, 27 Maret 2020.
"Aktivitas belajar dan mengajar tetap di rumah. Untuk tempat usaha waktu operasional tidak boleh melebihi pukul 20.00 WIB," tutur Isyak.