TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan imbauan karantina bagi pendatang atau pemudik yang memasuki wilayahnya di tengah wabah virus Corona ini.
Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan ada tiga langkah strategis yang disiapkan di lapangan menindaklanjuti perintah Gubernur Sultan HB X.
Pertama, dia menjelaskan, menggelar pemeriksaan kesehatan sesuai SOP (standar operasional prosedur) bagi pendatang atau pemudik yang menggunakan moda transportasi umum melalui bandara, terminal, dan stasiun.
"Mereka diminta mengisi formulir yang antara lain berisi alamat asal dan alamat tujuan di wilayah DIY," ujar Tavip pada Sabtu petang, 28 Maret 2020.
Menurut Tavip, dalam pemeriksaan kesehatan tadi Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dengan membentuk posko gabungan.
“Seperti posko pada saat Hari Raya Idul Fitri. Kami geser fungsinya."
Adapun langkah kedua, memantau pendatang atau pemudik yang meggunakan kendaraan pribadi dengan menggerakkan basis masyarakat dan berkoordinasi dengan Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) DIY.
“Jika di lingkungan ada pendatang, harus diminta mengisolasi diri selama 14 hari. Jika muncul gejala sakit khususnya ISPA, mohon segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat," ujar Tavip.
Selanjutnya, warga yang dikunjungi pemudik wajib melaporkan kepada pemerintah desa setempat.
Tavip mengatakan langkah ketiga pelaksanaan instruksi Gubernur Sultan HB X adalah pemilik moda transportasi umum atau Organisasi Angkutan Darat (Organda) diminta menyemprot kendaraan dengan disinfektan dan membatasi jumlah penumpang.