TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International bersama lima organisasi kesehatan memberi tenggat waktu selama 7x24 jam kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memenuhi ketersediaan alat pelindung diri (APD) bagi para dokter, perawat, dan tenaga medis yang menangani pasien Corona.
"Sebab, stok APD yang ada hanya cukup untuk sepekan. Jadi, kami beri waktu 7x24 jam untuk memenuhi APD dan mendistribusikannya secara adil dan merata di seluruh Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid saat dihubungi Tempo, Sabtu, 28 Maret 2020.
Desakan tersebut disampaikan Amnesty bersama lima organisasi kesehatan dalam surat terbuka yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi sejak Selasa, 24 Maret 2020. Lima organisasi itu adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Menurut Usman jika pemerintah tidak menjamin ketersediaan APD yang memadai, wajar saja bila ada tenaga kesehatan yang mengancam mogok kerja. "Tentu itu adalah ekspresi yang sah karena menyangkut keselamatan nyawa mereka," katanya.
Jika itu terjadi, ujar Usman, situasi bisa bertambah buruk. Oleh karena itu, pemerintah harus serius melindungi hak-hak tenaga kesehatan.
Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia Justitia Avila Veda menambahkan, mereka yang berinteraksi langsung dengan pasien Covid-19 merupakan kelompok-kelompok rentan. "Kami menyarankan Presiden beserta jajarannya agar rencana dan strategi menghadapi Covid-19 dilakukan sesuai hukum internasional dan standar hak asasi manusia," ujar Justitia.
DEWI NURITA