Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fatwa MUI tentang Pengurusan Jenazah Terinfeksi Virus Corona

image-gnews
Suasana pemakaman di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Rabu, 25 Maret 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dua lokasi tempat pemakaman umum (TPU) bagi pasien virus corona COVID-19 yang meninggal. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Suasana pemakaman di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Rabu, 25 Maret 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dua lokasi tempat pemakaman umum (TPU) bagi pasien virus corona COVID-19 yang meninggal. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - MUI atau Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana'iz) Muslim yang Terinfeksi Virus Corona.

Dalam fatwa tersebut, pengurusan jenazah, terutama dalam memandikan dan mengafani, harus dilakukan sesuai protokol medis yang dilakukan pihak berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat (hukum agama).

"Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga (petugas dan pentakziah) tidak terpapar Covid-19," demikian Fatwa MUI seperti dikutip Tempo hari ini, Jumat, 27 Maret 2020.

Berikut ini pedoman tata cara memandikan jenazah yang terinfeksi virus Corona:

a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya;
b. Petugas wajib berjenis kelamin sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;
c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayammumkan;
d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;
e. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.

Sementara itu, jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariat, yaitu dengan cara:

1. Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu;
2. Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.

Selain itu, masih menurut Fatwa MUI Nomor 18, jika menurut pendapat ahli jenazah tersebut tidak bisa dimandikan atau ditayamumkan karena membahayakan petugas, maka jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam fatwa tersebut MUI juga menjelaskan pedoman mengafani jenazah yang terinfeksi virus Corona, yakni:

1. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas;
2. Setelah pengkafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat;
3. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

Adapun fatwa MUI tentang pedoman menyalatkan jenazah yang terinfeksi virus Corona adalah:

1. Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani;
2. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19;
3. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib);
4. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.

Fatwa MUI juga mencakup tata cara menguburkan jenazah yang terjangkit Covid-19 akibat virus Corona, yaitu:

1. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis;
2. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan;
3. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

1 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.


FBI Buka Penyelidikan Kriminal atas Runtuhnya Jembatan Baltimore

2 hari lalu

Kapal kargo Dali yang menabrak Jembatan Francis Scott Key hingga runtuh, di Baltimore, Maryland, AS, 27 Maret 2024. REUTERS/Mike Segar
FBI Buka Penyelidikan Kriminal atas Runtuhnya Jembatan Baltimore

FBI mengatakan pada Senin pihaknya membuka penyelidikan kriminal atas runtuhnya jembatan Baltimore


Keluarga WNI Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong akan Urus Pemulangan Jenazah

4 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran bekerja di lokasi sebuah kecelakaan bus tingkat dua di Hong Kong, 10 Februari 2018. Sebanyak 65 penumpang lainnya terluka, dan 33 lainnya dirawat di rumah sakit. AP
Keluarga WNI Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong akan Urus Pemulangan Jenazah

Perwakilan keluarga dua WNI yang tewas dalam kebakaran apartemen di Distrik Kowloon telah tiba di Hong Kong untuk mengurus pemulangan jenazah.


Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

9 hari lalu

Penerjemah bahasa isyarat menyampaikan pesan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 setelah hasil rukyat Kemenag di 134 titik di Indonesia menyatakan tidak dapat melihat hilal. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bulan sudah nampak dan memungkinkan bisa dilihat atau imkan rukya.


Sandera Israel Ditemukan Tewas di Gaza, Kerabat Salahkan Pemerintah Netanyahu

11 hari lalu

Elad Katzir. Foto: Al Quds Brigades
Sandera Israel Ditemukan Tewas di Gaza, Kerabat Salahkan Pemerintah Netanyahu

Saudara perempuan Elad Katzir, sandera Israel yang ditemukan tewas di Gaza, menyalahkan pihak berwenang Israel atas kematiannya.


Enam Jenazah Pekerja World Central Kitchen akan Dipulangkan dari Gaza Melalui Mesir

15 hari lalu

Pekerja bantuan World Central Kitchen berkewarganegaraan Polandia, Damian Sobol, yang terbunuh oleh serangan udara Israel di Gaza, pada tanggal 1 April 2024. World Central Kitchen/Handout via REUTERS
Enam Jenazah Pekerja World Central Kitchen akan Dipulangkan dari Gaza Melalui Mesir

Jenazah enam pekerja bantuan asing World Central Kitchen yang tewas dalam serangan Israel di Gaza akan dibawa keluar Palestina pada Rabu


Ria Ricis Turut Bintangi Film Kiblat, Apa Perannya di Film yang Disorot MUI Itu?

15 hari lalu

Ria Ricis/Foto: Instagram/Ria Ricis
Ria Ricis Turut Bintangi Film Kiblat, Apa Perannya di Film yang Disorot MUI Itu?

Selebgram Ria Ricis turut membintangi film Kiblat, yang mendapat sorotan dari publik dan MUI belakangan ini. Apa perannya di film itu?


Hamas Sebut Israel Lakukan Kekejaman selama Penggerebekan Rumah Sakit Al Shifa

16 hari lalu

Warga Palestina memeriksa kerusakan di Rumah Sakit Al Shifa setelah pasukan Israel mundur dari Rumah Sakit dan daerah sekitarnya setelah operasi dua minggu, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Kota Gaza 1 April 2024. REUTERS/Dawoud Abu Alkas
Hamas Sebut Israel Lakukan Kekejaman selama Penggerebekan Rumah Sakit Al Shifa

Hamas menemukan ada beberapa jenazah dalam kondisi tangan terikat di rumah sakit Al Shifa yang dikuasai militer Israel selama 2 Minggu


Ini Rencana Ma'ruf Amin setelah Tak Lagi Menjabat Wakil Presiden

16 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ini Rencana Ma'ruf Amin setelah Tak Lagi Menjabat Wakil Presiden

Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan menyelesaikan masa jabatannya pada 20 Oktober 2024.


Penemuan Mayat Ibu dan Anak di Pondok Labu, Terakhir Terlihat saat Pemilu dan Pembagian Pangan Murah

17 hari lalu

Rumah di Jalan Pinang Bahari Nomor 54, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, tempat sepasang ibu dan anak, Ana Murtini (80) dan Patricia Elizabeth E.S. (60), ditemukan tak bernyawa pada Jumat, 29 Maret 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Penemuan Mayat Ibu dan Anak di Pondok Labu, Terakhir Terlihat saat Pemilu dan Pembagian Pangan Murah

Mayat ibu dan anak di Pondok Labu itu ditemukan oleh PRT yang datang beberapa pekan sekali.