TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan permintaannya bahwa warga Jawa Barat menahan diri untuk mudik supaya penyebaran Covid-19 dapat ditahan.
“Yang baru datang ke kampung halaman akan diberi status ODP (Orang Dalam Pemantauan), maka kewajibannya diam di rumah 14 hari, tidak boleh kemana-mana,” kata dia lewat siaran live streaming dari Gedung Negara Pakuan, Bandung, hari ini, Jumat, 27 Maret 2020.
Ridwan Kamil tak main-main. Dia sudah meminta bantuan Kepolisian untuk mengawasi pemudik.
“Saya sudah tugaskan polisi-polisi se-Jawa Barat. Polisi akan mengingatkan mereka untuk tidak berkeliaran. Tinggal saja di rumahnya."
Ridwan Kamil juga meminta warga Jakarta akhir pekan ini jangan berlibur dulu di Jawa Barat. Menurut dia, pendatang selain menambah risiko penyebaran virus Corona, juga menyulitkan pemetaan sebaran Covid-19 di Jawa Barat.
“Kami akan mengimbau bersama Kepolisian untuk membuat sosialisasi. Saya maksimalnya hanya bisa sampai itu."
Untuk mencegah pemudik, Ridwan Kamil akan berbicara dengan Gubernur DKI Anies Baswedan. Menurut dia, pencegahan arus mudik dilakukan di Jakarta.
“Kalau pintu Jakarta ditutup, tanda kutip ya, kjauh lebih mudah ketimbang kita menutup di daerah (Jawa Barat),” kata Ridwan Kamil.
Gubernur Ridwan mengatakan berbeda situasinya jika sudah diputuskan karantina wilayah atau lockdown. Masyarakat yang akan ke luar kota akan ditahan di perbatasan.
Pemprov Jawa Barat sudah menyiapkan skenario lockdown untuk beberapa daerah tapi pelaksanaannya menunggu keputusan pemerintah pusat.