TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengkritik langkah sejumlah kepala daerah yang mengambil keputusan sendiri menetapkan kebijakan karantina wilayah atau lockdown untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Sementara, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak berhak menetapkan lockdown. Dan pemerintah pusat juga tidak akan mengambil opsi lockdown untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
"Jadi, sebaiknya seluruh Kepala Daerah mengikuti instruksi dan kebijakan Pemerintah Pusat. Terutama koordinasi dengan Mendagri. Jangan mengambil langkah-langkah sendiri, apalagi langkah yang terkesan panik. Kalau pemimpinnya panik, bagaimana nanti rakyatnya," ujar Doli lewat keterangan tertulis pada Jumat, 27 Maret 2020.
Data terakhir per 26 Maret 2020, Covid-19 sudah merebak di 27 provinsi dengan jumlah pasien positif mencapai 893 orang dan 78 di antaranya meninggal serta 35 sembuh.
Dengan banyaknya kasus positif Covid-19, sejumlah daerah melakukan karantina wilayah. Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo misalnya menerapkan semi-lockdown untuk daerahnya sejak 13 Maret lalu. Sementara Pemerintah Kota Tegal menerapkan karantina total di wilayahnya atau full local lockdown mulai 30 Maret mendatang, menyusul salah seorang warga mereka positif terinfeksi Virus Corona.
Gubernur Papua Lukas Enembe juga menutup sementara akses orang dan penumpang dari laut dan udara. Serupa dengan Papua, Gubernur Maluku Murad Ismail juga menetapkan kebijakan sama.