TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mempertimbangkan penundaan pelaksanaan Pilkada 2020, seiring dengan semakin meluasnya penyebaran virus Corona.
"Kami akan mempertimbangkan tidak hanya menunda pelaksanaan empat tahapan Pilkada seperti yang sudah dilakukan oleh KPU, tetapi juga menunda seluruh tahapan, termasuk pelaksanaan pencoblosan di tanggal 23 September," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung lewat keterangan tertulis pada Jumat, 27 Maret 2020.
Doli mengatakan, DPR masih terus memantau perkembangan penyebaran virus Corona dari hari ke hari dan terus berkoordinasi dengan KPU secara informal. Bila dimungkinkan, kata Doli, di masa sidang yang akan datang, DPR akan langsung melakukan Rapat Kerja dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Mendagri untuk membahas pelaksanaan Pilkada 2020 ini.
Rapat akan digelar dengan empat agenda. Pertama, mendengarkan situasi terakhir di lapangan terkait implementasi kebijakan KPU yang menunda 4 tahapan Pilkada. Kedua, mendengarkan penjelasan tentang simulasi yang telah dilakukan KPU, yang masih memungkinkan pencoblosan tetap dilakukan tanggal 23 September, sekalipun adanya penundaan terhadap 4 tahapan saat ini.
Agenda ketiga, mendengarkan hasil kajian Divisi Hukum KPU yang merekomendasikan penundaan total pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Terakhir, DPR akan menyusun langkah bersama termasuk opsi-opsi yang mungkin akan diambil oleh pemerintah, DPR, dan KPU ke depan, termasuk opsi diterbitkannya Perppu, bila akhirnya disepakati Pilkada Serentak 2020 ditunda pelaksanaannya.