TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Perawat Nasional Indonesia mendesak pemerintah daerah menyiapkan tempat tinggal sementara dan layanan antar jemput untuk tenaga medis yang menangani pasien Corona.
Ketua Umum PPNI Harif Fadhilah mengatakan penyediaan tempat tinggal sementara itu perlu untuk efektifitas kerja. "Pertama untuk efektifitas kerja," kata dia saat dihubungi, Jumat, 27 Maret 2020.
Selain itu, Haris mengatakan kedua layanan tersebut juga diperlukan untuk mencegah penyebaran Corona ke masyarakat. Dia mengatakan akan rawan terjadi penyebaran apabila tenaga medis menggunakan transportasi umum untuk pulang-pergi.
"Sebagai bagian dari pemutus mata rantai penyebaran, karena tenaga kesehatan akan naik transportasi umum dari RS ke rumah masing-masing," kata dia.
Pemerintah DKI Jakarta jadi salah satu Pemda yang sudah menyediakan tempat tinggal khusus perawat Covid-19. Pemda DKI mengubah tiga hotel miliknya untuk menjadi tempat tinggal sementara. Salah satu hotel yang disiapkan yakni Hotel Grand Cempaka.
Selain Jakarta, Harif mengatakan Pemerintah Provinsi Banten juga menyiapkan tempat tinggal sementara untuk tenaga medis. Pemprov Banten menggunakan rumah dinas sebagai tempat tinggal sementara tenaga kesehatan di RS rujukan Covid-19.