Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI Keluarkan Fatwa Soal Salat Bagi Tenaga Medis Corona

Reporter

image-gnews
Pekerja mencoba alat perlindungan diri (APD) tenaga medis yang dibuat di Pusat Industri Kecil, Penggilingan, Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020. Diharapkan produksi APD di industri kecil bisa membantu kebutuhan pekerja medis di Indonesia. ANTARA/Galih Pradipta
Pekerja mencoba alat perlindungan diri (APD) tenaga medis yang dibuat di Pusat Industri Kecil, Penggilingan, Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020. Diharapkan produksi APD di industri kecil bisa membantu kebutuhan pekerja medis di Indonesia. ANTARA/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Kaifiat Salat Bagi Tenaga Kesehatan yang memakai Alat Pelindung Diri (APD) Saat Merawat dan Menangani Pasien Covid-19. Tenaga kesehatan tetap wajib menjalankan salat fardhu namun mengingat kondisinya maka ada beberapa cara yang bisa ditempuh.

"Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu salat, maka wajib melaksanakan salat fardlu sebagaimana mestinya," tertulis dalam fatwa yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasannudin, Kamis, 26 Maret 2020.

Tenaga kesehatan dapat melaksanakan salat dengan jamak takhir bila selesai bertugas di jam-jam salat tertentu. Salat Dzuhur misalnya bisa dilakukan bersamaan dengan salat Ashar. Begitu juga salat Maghrib dapat dilaksanakan dengan salat Isya.

Adapun bila jam kerjanya berada di waktu salat Dzuhur atau Magrib, dan menurut perkiraan waktu bekerja mereka belum selesai pada salat Ashar atau Isya, maka mereka dapat melakukan jamak taqdim, yakni menarik salat di waktu berikutnya ke waktu salat sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak, maka ia boleh melaksanakan salat dengan jamak," isi fatwa tersebut 

Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu salat dan ia memiliki wudu, maka ia boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada. Dalam kondisi sulit berwudu, diperkenankan bertayamum kemudian melaksanakan salat.

Kemudian dalam kondisi hadast dan tidak mungkin wudu atau tayamum, maka ia boleh melaksanakan salat dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi atau i’adah. Dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i’adah) usai bertugas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Mencari Arah Kiblat dengan Menggunakan HP

7 hari lalu

Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta mengukur arah kiblat jelang pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, 11 April 2022. Foto: Instagram/dmi_dkijakarta
Cara Mencari Arah Kiblat dengan Menggunakan HP

Dalam era teknologi modern seperti sekarang, banyak aplikasi dan fitur di smartphone yang dapat membantu menemukan arah kiblat dengan cepat dan akurat.


Niat Salat Ba'diyah Isya dan Tata Cara Mengerjakannya

14 hari lalu

Warga binaan mengikuti shalat tarawih di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta, Selasa, 4 April 2034. Selama bulan Ramadan, Lapas tersebut menggelar pengajian, salat tarawih, berjamaah dan bimbingan rohani atau ceramah agama bagi warga binaan yang beragama Islam. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Niat Salat Ba'diyah Isya dan Tata Cara Mengerjakannya

Setelah salat Isya, umat muslim disunnahkan melaksanakan salat ba'diyah Isya. Berikut ini niat salat ba'diyah Isya dan tata caranya.


Iktikaf pada 10 Malam Terakhir Ramadan, Masjid Istiqlal Buka Pendaftaran

15 hari lalu

Suasana Masjid Istiqlal saat bulan Ramadan, di Jakarta, Rabu, 6 April 2022. Masjid Istiqlal menjadi masjid pertama di dunia yang meraih sertifikat Excellence in Design for Greater Efficiencies (EDGE) sebagai rumah ibadah dengan bangunan ramah lingkungan atau green building yang diberikan oleh lembaga internasional. TEMPO/Subekti
Iktikaf pada 10 Malam Terakhir Ramadan, Masjid Istiqlal Buka Pendaftaran

Pengelola Masjid Istiqlal akan menyeleksi jemaah yang mendaftarkan diri mengikuti iktikaf selama 10 hari terakhir puasa Ramadan secara berturut-turut.


Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

16 hari lalu

Tenaga medis dengan alat dan pakaian pelindung bersiap memindahkan pasien positif COVID-19 dari ruang ICU menuju ruang operasi di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

Setidaknya ada 731 tenaga medis meninggal saat bertugas pandemi Covid-19, sekitar 4 tahun lalu.


YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

16 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

16 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.


Muhammadiyah dan Dewan Masjid Indonesia Apresiasi Aturan Pengeras Suara Selama Ramadan

16 hari lalu

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Muhammadiyah dan Dewan Masjid Indonesia Apresiasi Aturan Pengeras Suara Selama Ramadan

Muhammadiyah dan Dewan Masjid Indonesia mengapresiasi Surat Edaran Menteri Agama tentang aturan pengeras suara selama Ramadan.


Diatur dalam SE Menteri Agama, Begini Aturan Pengeras Suara Masjid Selama Ramadan

17 hari lalu

Pemerintah Atur Penggunaan Pengeras Suara Masjid Selama Ramadan
Diatur dalam SE Menteri Agama, Begini Aturan Pengeras Suara Masjid Selama Ramadan

Aturan soal penggunaan pengeras suara selama Ramadan bertujuan untuk mengutamakan nilai toleransi.


Imbauan MUI Boikot Produk Terafiliasi Israel saat Ramadan Diklaim Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

17 hari lalu

Ramadan Hampers, menu Ramadan Shangri-La Hotel, Jakarta, Rabu 18 April 2018 (Tempo/Astari P Sarosa)
Imbauan MUI Boikot Produk Terafiliasi Israel saat Ramadan Diklaim Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

MUI kembali mengingatkan umat Islam di Indonesia untuk tidak menggunakan produk terafiliasi dengan Israel di bulan Ramadan.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

17 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.