TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Kaifiat Salat Bagi Tenaga Kesehatan yang memakai Alat Pelindung Diri (APD) Saat Merawat dan Menangani Pasien Covid-19. Tenaga kesehatan tetap wajib menjalankan salat fardhu namun mengingat kondisinya maka ada beberapa cara yang bisa ditempuh.
"Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu salat, maka wajib melaksanakan salat fardlu sebagaimana mestinya," tertulis dalam fatwa yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasannudin, Kamis, 26 Maret 2020.
Tenaga kesehatan dapat melaksanakan salat dengan jamak takhir bila selesai bertugas di jam-jam salat tertentu. Salat Dzuhur misalnya bisa dilakukan bersamaan dengan salat Ashar. Begitu juga salat Maghrib dapat dilaksanakan dengan salat Isya.
Adapun bila jam kerjanya berada di waktu salat Dzuhur atau Magrib, dan menurut perkiraan waktu bekerja mereka belum selesai pada salat Ashar atau Isya, maka mereka dapat melakukan jamak taqdim, yakni menarik salat di waktu berikutnya ke waktu salat sebelumnya.
"Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak, maka ia boleh melaksanakan salat dengan jamak," isi fatwa tersebut
Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu salat dan ia memiliki wudu, maka ia boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada. Dalam kondisi sulit berwudu, diperkenankan bertayamum kemudian melaksanakan salat.
Kemudian dalam kondisi hadast dan tidak mungkin wudu atau tayamum, maka ia boleh melaksanakan salat dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi atau i’adah. Dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i’adah) usai bertugas.