TEMPO.CO, Jakarta - Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto melarang pegawai dan pejabat Mahkamah Agung untuk melayat Hakim Agung MD Pasaribu yang meninggal saat dirawat di rumah sakit tersebut. MA tak menjelaskan alasan pelarangan tersebut.
“Pihak rumah sakit sudah punya SOP sendiri, oleh karena itu pihak rumah sakit melarang pihak MA untuk melayat ke RSPAD,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, lewat keterangan tertulis, Kamis, 26 Maret 2020.
Andi mengatakan jenazah MD Pasaribu akan langsung diberangkatkan dari RSPAD ke pemakaman di Tegal Alur, Jakarta Barat. Jenazah tidak disemayamkan di kantor MA atau di tempat tinggalnya di Apartemen Sekretariat Negara.
Pimpinan MA juga tidak menghadiri pemakaman MD Pasaribu. “Atas dasar pelarangan tersebut, pimpinan MA menyatakan Pak Pasaribu tidak disemayamkan di kantor MA,” kata dia.
MD Pasaribu meninggal pada Rabu, 25 Maret 2020. Andi mengatakan akhir-akhir ini MD Pasaribu sehat namun mengeluh kurang enak badan. “Tetapi beliau tetap masuk kantor dan sidang-sidang. Kemudian di RSPAD dirawat sekitar dua hari,” kata dia.