TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional untuk periode 2020-2024. Pembentukan komite ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional yang ditandatanganinya pada 18 Maret 2020.
"Untuk memastikan pelaksanaan program Reformasi Birokrasi dilakukan secara berkesinambungan dan dapat berjalan dengan optimal." Demikian poin b bagian menimbang Keppres ini, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis, 26 Maret 2020.
Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional ini bertanggung jawab kepada presiden. Berikut susunan pengurus sesuai Keppres itu:
Ketua : Wakil Presiden;
Sekretaris : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Anggota:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
5. Menteri Dalam Negeri;
6. Kepala Staf Kepresidenan.
Tugas Komite Pengarah Reformasi Birokrasi adalah menetapkan arah kebijakan nasional sebagai landasan pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, menetapkan program strategis pelaksanaan reformasi birokrasi, menyelesaikan masalah dan hambatan pelaksanaan reformasi birokrasi yang tidak dapat diselesaikan oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional, menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.
Susunan Tim Reformasi Birokrasi Nasional sesuai Keppres itu adalah:
Ketua: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Anggota:
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Menteri Sekretaris Negara;
5. Sekretaris Kabinet.
Tim ini bertanggung jawab kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan bertugas untuk merumuskan kebijakan dan strategi operasional reformasi birokrasi nasional, memantau dan mengevaluasi kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional, menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan kepatuhan atas standar-standar bagi pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Selain itu bertugas melaksanakan komunikasi secara berkala dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), memberikan persetujuan dan penetapan besaran tunjangan kinerja untuk Kementerian/Lembaga setelah mendapat masukan dari Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional, memberikan pertimbangan terhadap standardisasi perhitungan besaran tunjangan kinerja Pemerintah Daerah, dan melaporkan kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
Dalam menjalankan tugasnya, Tim Reformasi Birokrasi Nasional dibantu Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional serta didukung Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi. Pasal 7 Keppres menyatakan, “Pembentukan Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, dan Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional."
Menurut Keppres ini, biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Reformasi Birokrasi Nasional, Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasionai, dan Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi dibebankan kepada anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.