TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat saran penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa atau pilkades serentak dan pemilihan kepala desa antarwaktu.
"Surat dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2020 terkait penanganan Coronavirus Disease (Covid-19),” kata Tito dalam siaran tertulisnya, Rabu, 25 Maret 2020.
Surat bernomor 141/2577/SJ itu ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut, Tito mengimbau agar menunda penyelenggaraan Pemilihan kepala desa serentak maupun pemilihan kepala desa antar-waktu (PAW) sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia oleh pihak yang berwenang.
Tito berujar penundaan tersebut tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Selain itu, kampanye calon maupun pemungutan suara juga diminta untuk ditunda.
Berkaitan dengan protokol nasional penanggulangan bahaya Covid-19, Tito meminta agar hal yang berkaitan dengan kunjungan kerja pada kepala desa atau menerima kunjungan dari dan ke daerah Iain ditangguhkan dengan waktu yang akan diinformasikan kembali.
FRISKI RIANA