TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie mengatakan dua koleganya, Lely Pelitasari dan Ninik Rahayu dinyatakan positif Covid-19. Meski positif, Alvin menyebut wakil ketua dan komisioner Ombudsman itu tak mengalami gejala.
"Yang kami tahu hanya positif dan tidak ada gejala lain," kata Alvin kepada Tempo, Rabu, 25 Maret 2020.
Penjelasan mengenai dua komisioner Ombudsman ini simpang siur sejak Selasa malam kemarin, 24 Maret 2020. Informasi yang beredar awalnya menyebut Lely dan Ninik berstatus PDP (pasien dalam pengawasan).
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rivai mengatakan hasil tes kedua anak buahnya positif. Amzulian mengatakan hal itu merupakan hasil tes di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto.
"Dua di antaranya positif dan secara sukarela mereka mendatangi Wisma Atlet Kemayoran Jakarta untuk menjalani masa pemulihan," kata Amzulian, pada Selasa malam, 24 Maret 2020.
Namun menganggapi informasi yang beredar bahwa Lely dan Ninik PDP, Amzulian mengatakan status keduanya adalah ODP.
Secara terpisah, komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih membantah kedua koleganya positif Covid-19. Alamsyah mengatakan, hasil pemeriksaan menyatakan Lely dan Ninik termasuk ODP dan diminta isolasi mandiri.
"Ya enggak (kalau disebut positif), namanya ODP kok, namanya gejala saja. Hasil tes itu kan harus berapa kali. Ini juga kadang-kadang orang nyebutnya positif, tapi belum jelas," kata Alamsyah, Selasa malam, 24 Maret 2020.
Alamsyah mengatakan, kendati Lely dan Ninik hanya diminta isolasi mandiri, Ombudsman merekomendasikan dua orang tersebut isolasi di RS Darurat Covid-19. Dia mengatakan hal itu merupakan prosedur lembaga agar mereka yang ODP dapat beristirahat secara penuh.
"Diminta isolasi mandiri, tapi kan kami membayangkan nanti malah masih kerja, masih apa, maka kami kirimkan ke Wisma Atlet supaya bisa fresh, istirahat, dan tidak diganggu pekerjaan," ujar Alamsyah.
Alvin Lie pun awalnya mengatakan Lely dan Ninik positif dengan status ODP. Dia mengatakan, ODP berarti orang yang hasil tes swab-nya positif tetapi tak menunjukkan gejala sakit. Sedangkan PDP adalah bagi orang yang hasil swab-nya positif tetapi tak menunjukkan gejala sakit.
"Positif dengan status ODP," kata Alvin. Namun ia tak merinci apakah penjelasan tersebut berasal dari dokter atau pihak rumah sakit.
Mengacu pedoman yang dibuat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dan berlaku per 16 Maret, ODP diartikan sebagai orang yang mengalami gejala demam atau gejala gangguan sistem pernapasan dan selama 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di daerah yang melaporkan transmisi Covid-19.
Adapun PDP didefinisikan sebagai orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA), mengalami demam, disertai gejala gangguan pernapasan seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, pilek, atau pneumonia ringan hingga berat; tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan; dan pada 14 hari terakhir smemiliki riwayat perjalanan atau tinggal di daerah yang melaporkan adanya transmisi Covid-19.
Untuk seseorang dengan hasil pemeriksaan laboratorium positif Covid-19, maka sebutannya adalah kasus konfirmasi. Ada pula satu istilah lagi untuk PDP yang diperiksa untuk Covid-19 tetapi inkonklusif (tak dapat disimpulkan), yakni kasus probabel.