TEMPO.CO, Yogyakarta- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan surat edaran yang mengatur penyesuaian sistem kerja pegawai negeri sipil (PNS) dalam masa tanggap darurat bencana wabah virus Corona atau Covid-19, Selasa 24 Maret 2020. Dalam surat yang ditujukan bupati/walikota se DI Yogyakarta itu, Sultan menetapakan sejumlah aturan sistem kerja PNS guna meminimalisir penularan virus Corona yang makin meluas belakangan terakhir.
Ada enam poin utama yang diatur dalam surat itu. Pertama menginstruksikan PNS di suatu instansi setiap harinya tidak seluruhnya pergi ke kantor. "Keterwakilan pegawai yang bertugas pada instansi perangkat daerah atau unit kerja diatur dengan komposisi sekurang-kurangnya 50 persen bekerja di kantor dan sebanyak-banyaknya 50 persen bekerja di rumah," ujar Sultan dalam suratnya.
Para kepala instansi juga diminta mengatur pembagian kehadiran pegawai di instansi masing-masing dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Seperti keterwakilan pejabat struktural yang ada, pegawai yang menggunakan transportasi umum dan jarak tempuh kantor dari tempat tinggal/domisili lebih dari 40 kilometer.
Kondisi kesehatan pegawai dan kesehatan keluarga pegawai dalam status orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) juga yang positif terjangkit covid-19 juga diminta jadi pertimbangan dalam penyesuaian sistem kerja.
Sultan meminta agar pengaturan sistem kerja itu tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Sesuai dengan tugas dan fungsi instansi. Termasuk kegiatan yang terkait dengan pelayanan persuratan, pelayanan keamanan, pelayanan kebersihan dan sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
"Pegawai yang bekerja dari rumah melaksanakan tugas di tempat tinggal masing-masing dan dilarang melaksanakan aktivitas di luar rumah kecuali untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan ataupun keselamatan," ujar Sultan. Apabila karena kepentingan dinas, ujar Sultan, pegawai yang bekerja dari rumah wajib hadir.
Ketentuan sistem bekerja dari rumah ini juga berlaku untuk guru dan tenaga kependidikan yang ada di sekolah selama siswa melaksanakan pembelajaran dari rumah.
Surat edaran ini juga berlaku bagi pegawai non PNS.
Sultan HB X telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Corona di DIY mulai 20 Maret hingga 29 Mei 2020.