TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya untuk memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah saat melakukan relokasi anggaran untuk penanganan virus Covid-19 atau Corona.
"Kejaksaaan agar dapat mengambil peran dalam proses revisi anggaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan memberikan pendampingan hukum dalam proses revisi, pengesahan hingga penggunaan anggaran yang diperuntukan mencegah penularan dan penanggulangan atau pengobatan pasien Covid 19," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis pada Rabu, 25 Maret 2020.
Aturan relokasi anggaran itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK.02/2019 tanggal 31 Desember 2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocussing Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19.
Selain itu, Burhanuddin juga mengingatkan untuk selalu mengawasi jika terjadi penyalahgunaan atau penyimpangan anggaran khusus penanganan Covid-19 ini. Ia pun tak segan akan memproses hukum jika penyimpangan anggaran itu terjadi dan terbukti.
"Dengan adanya pendampingan hukum dari kejaksaan pada proses revisi, pengesahan dan penggunaan anggaran tersebut, diharapkan bisa menghilangkan keragu-raguan aparatur di daerah dalam menganggarkan dana dan melaksanakan kegiatan pencegahan, penularan dan penanggulangan Covid-19," ucap Hari.