TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri mengimbau ojek online (ojol) untuk memperhatikan jaga jarak (physical distancing) dalam upaya menekan penyebaran virus Covid-19 atau Corona. Polri meminta pengemudi ojol tidak berkumpul saat menunggu pelanggan.
"Saat menunggu orderan, harus tetap menjaga jarak dan tidak berkumpul," ujar Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono, Rabu, 25 Maret 2020.
Aturan ihwal pyhsical distancing tercantum dalam Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 pada 19 Maret 2020. Dalam maklumat itu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar, baik di tempat umum mau pun lingkungan sendiri.
Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsionis keluarga, olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
Idham bahkan tak segan bakal menindak secara hukum kepada masyarakat yang masih ngeyel berkumpul dan tak kunjung membubarkan diri ketika sudah diperingatkan. Pembubaran secara tegas yang Polri lakukan berlandaskan Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 214 KUHP, Pasal 126 ayat (1) KUHP, dan Pasal 128 KUHP.
"Polri tidak ingin akibat berkerumun, apalagi hanya karena nongkrong-nongkrong, ngopi di kafe, penyebaran virus ini bertambah. Jadi kami akan lakukan pembubaran, bila perlu dengan sangat tegas," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal melalui konferensi pers pada Senin, 23 Maret 2020.