TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menginstruksikan pegawainya untuk bekerja di rumah alias work from home di tengah wabah Corona. Langkah itu untuk menghindari penyebaran virus Corona. Instruksi ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2020 tentang kegiatan perkantoran untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan KPU.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Selasa, 24 Maret 2020, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan seluruh satuan kerja KPU di wilayah yang berstatus tanggap darurat bencana atau kejadian luar biasa Corona untuk bekerja penuh di rumah.
“Ketua dan anggota, serta pejabat struktural dan staf di lingkungan sekretariat KPU tersebut melaksanakan tugas di tempat tinggal masing-masing (work from home),” kata Ketua KPU, Arief Budiman, dalam surat edaran dikutip pada Selasa, 24 Maret 2020.
Sedangkan untuk kantor KPU di wilayah yang belum dinyatakan tanggap darurat Corona, Arief memberikan perintah yang berbeda. Ia meminta agar kebijakan bekerja di rumah disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi di daerah tersebut.
Surat edaran dari Ketua KPU ini berlaku dari 24 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020. “Edaran akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” kata Arief Budiman.
ROSSENO AJI