TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Papua menaikkan status siaga darurat Corona menjadi tanggap darurat Corona pada Selasa, 24 Maret 2020.
Berdasarkan surat yang diperoleh Tempo, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang terdiri dari Gubernur serta Bupati dan Wali Kota se-Papua telah sepakat untuk menerapkan sejumlah kebijakan.
Salah satunya adalah menutup akes masuk pendatang via bandara maupun pelabuhan. "Penutupan penerbangan dan pelayaran kapal penumpang di pintu-pintu masuk wilayah Papua yaitu Bandar Udara, Pelabuhan Laut dan Pos Lintas Batas Darat Negara," seperti tertulis pada poin 6 dalam surat tersebut. Namun, pemerintah akan tetap memastikan bahwa pasokan logistik untuk masyarakat tetap lancar.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Papua juga memutuskan membatasi warga negara asing untuk masuk ke Papua.
Pemerintah juga menetapkan jam khusus aktivitas bagi warganya. "Memberlakukan waktu aktivitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok dan aktivitas lain secara terbatas antara pukul 06.00 sampai pukul 14.00. Khusus pasar mama mama Papua, mulai jam 16.00 sampai pukul 20.00."
Selain itu, kegiatan ibadah juga dibatasi demi menghindari adanya kerumunan warga. Mereka pun mewajibkan warganya untuk melakukan tes medis terkait Covid-19, untuk menentukan status medisnya.
Untuk mendukung hal ini, surat itu memutuskan menetapkan RSUD Dok 2 Jayapura sebagai rumah sakit khusus penanganan Corona. Saat ini, di Papua tercatat ada 3 orang pasien positif Corona.