TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dibatalkannya kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh Mahkamah Agung berpengaruh di tengah pandemi virus corona.
"Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tentu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat terutama pasien Covid-19," kata Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020.
Jokowi beralasan, dalam menghadapi pandemi corona ini negara bertugas menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang berfungsi penuh dan berkelanjutan.
Pemerintah, kata dia, kini memerlukan landasan hukum baru setelah MA mengeluarkan putusan pembatalan kenaikan iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja. "Oleh sebab itu saya ingin menekankan beberapa hal. Yang pertama penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan," kata Jokowi.
Kedua, Jokowi menginstruksikan agar beban pembiayaan pasien Covid-19 dialokasikan dari APBN dan APBD. Ketiga, Jokowi meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk segera menyiapkan norma, standar, dan prosedur pelayanan jaminan kesehatan pasien Covid-19.
"Baik yang terkait informasi fasilitas kesehatan, biaya pelayanan, dan pendataan fasilitas kesehatan yang mana yang dapat memberikan pelayanan kesehatan akibat Covid-19," ujar dia.
Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan uji materi yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah pada akhir 2019 terkait Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan putusan MA tersebut, iuran BPJS kembali seperti sebelum Perpres diterbitkan.
Iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) kembali ke angka Rp 25.500 dari Rp 42 ribu. Kemudian iuran peserta mandiri kelas dua pun kembali ke Rp 51 ribu dari Rp 110 ribu. Iuran peserta Kelas 1 kembali ke Rp 80 ribu dari sebelumnya naik menjadi Rp 160 ribu.