TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memutuskan meniadakan ujian nasional. Jokowi memutuskan UN ditiadakan karena pandemi Corona.
"Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respon wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat. Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respon Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial dan dunia usaha," ujar Fadjroel lewat keterangan tertulis pada Selasa, 24 Maret 2020.
Baca Juga:
Peniadaan UN, kata Fadjroel, menjadi penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) untuk memotong rantai penyebaran virus Corona SARS 2 atau Covid-19. Penegasan ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas dengan pembahasan Ujian Nasional, Selasa 24 Maret 2020 melalui video conference.
"Ujian Nasional ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI)," ujar Fadjroel.
Kebijakan peniadaan UN ini, lanjut dia, perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah.