TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur menyatakan proses pemulasaran jenazah muslim yang terinfeksi virus corona (Covid-19), mulai dari memandikan, mengkafani, menyalatkan, hingga menguburkan, tetap wajib mengikuti syariat Islam sebisa mungkin. Alasannya hukum pemulasaran jenazah ini adalah fardu kifayah.
PWNU Jawa Timur menjelaskan, secara khusus pemulasaran jenazah terjangkit Covid-19 wajib memenuhi beberapa hal: "Pertama, dalam memandikan jenazah, setelah menggunakan disinfektan, jenazah harus dibasuh dengan air yang suci dan menyucikan, yang dapat dilakukan menggunakan tiga wadah air," tulis Keputusan Bahtsul Masail Syuriyah PWNU Jawa Timur seperti dikutip Tempo, Selasa, 24 Maret 2020.
Tiga wadah tersebut terdiri dari dua wadah air yang bercampur disinfektan dan satu wadah air bersih yang suci dan menyucikan untuk membilas.
Sementara saat pemakaman, untuk memastikan jenazah menghadap kiblat dapat dilakukan dengan sejumlah cara. Pertama, meletakkan jenazah dalam peti mati dan dimiringkan ke sebelah kanan. "Diupayakan tidak berubah hingga sampai ke liang kubur."
Cara kedua adalah dengan menggunakan peti mati yang ukurannya benar-benar pas dengan jenazah. "Ketika sampai di liang kubur, peti dimiringkan menghadap kiblat," tulis keputusan PWNU Jawa Timur ini.
Keputusan Bahtsul Masail ini ditandatangani oleh pimpinan sidang Ahmad Asyhar Sofwan selaku ketua dan Ahmad Muntaha sebagai sekretaris.