TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menerapkan cara baru dalam memeriksa tersangka atau saksi di tengah mewabahnya virus Corona.
Untuk menghindari penularan Corona, penyidik dan orang yang diperiksa ditempatkan di ruang berbeda dengan pembatas kaca transparan.
"Sekarang tidak lagi di ruang pemeriksaan lama yang kecil," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lewat keterangan tertulis, Senin, 23 Maret 2020.
Menurut Ghufron, untuk berkomunikasi kedua ruangan diberikan mikrofon dan pengeras suara. Dengan begitu, proses tanya jawab masih bisa dilakukan.
Ghufron juga mengatakan pemeriksaan sebisa mungkin dilakukan dalam waktu singkat. Sebelum masuk area KPK, saksi juga diperiksa suhu tubuhnya.
"Disediakan hand sanitizer di setiap lift dan pintu masuk," kata dia.
KPK juga memaksimalkan pegawainya untuk bekerja dari rumah untuk mengurangi penularan Corona.
"Mulai dibagi kerja pada bidang yang bisa dilakukan di rumah," ucap Ghufron.