TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung melakukan penyemprotan disinfektan kepada setiap pegawai yang akan masuk ke area dalam kantor pada Senin, 23 Maret 2020. Penyemprotan itu dilakukan sebagai salah satu antisipasi penyebaran virus Covid-19 atau Corona di lingkungan kerja.
"Setiap orang yang hendak masuk ke gedung utama harus masuk ruang semprot dulu baru boleh masuk kantor," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis pada Senin, 23 Maret 2020.
Tak hanya pegawai, Kejaksaan Agung juga melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area gedung secara bertahap.
"Hari ini gedung bagian Pusat Penerangan Hukum dan Pidana Khusus. Masih dalam proses sekarang," kata Hari. Ia menuturkan, penyemprotan itu akan dilakukan secara rutin setiap dua jam sekali. Khususnya di bagian yang sering disentuh.
Hingga 22 Maret 2020, tercatat sudah ada 514 kasus positif dari 17 Provinsi di Indonesia. Sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona, sejumlah jalan protokol dan ruang publik di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi disemprot disinfektan.
Selain jalan dan publik, objek penyemprotan cairan disinfektan adalah perkantoran dan rumah ibadah.
ANDITA RAHMA | M. YUSUF MANURUNG